Mohon tunggu...
Fitria Ramadhani
Fitria Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga, Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dampak Kebijakan Pemerintah Kenaikan PPN 12% Terhadap Dunia Bisnis dan Masyarakat

31 Desember 2024   21:07 Diperbarui: 31 Desember 2024   21:07 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            

          Pemerintahan Indonesia telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru dengan harapan memiliki dampak yang signifikan di bidang bisnis dan juga Masyarakat. Kebijakan-kebijakan baru tersebut meliputi aspek pajak, Energi Terbarukan, Jaminan Kesehatan dan Transformasi Digital.

          Salah satu kebijakan yang sangat sering di perbincangkan saat ini adalah kenaikan pajak menjadi 12%. Membicarakan tentang penambahan nilai PPN menjadi 12%, banyak sekali Masyarakat Indonesia yang menanyakan akan kebijakan dari pemerintah tersebut apakah dapat mempengaruhi bisnis dan Masyarakat secara keseluruhan. Keputusan pemerintah ini memiliki strategi untuk mendapatkan dampak yang signifikan di bidang ekonomi dan sosial, selain itu hal ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Dampak-dampak yang mungkin terjadi karena penambahan nilai PPN akan dibahas dalam artikel ini dengan berbagai sudut pandang.

Dampak terhadap bisnis

  •  Harga Barang Jual Menjadi Lebih Tingi

Menerapkan beban pajak tambahan kepada pelanggan cenderung akan mengakibatkan harga barang yang dijual bertambah lebih mahal. Kenaikan harga jual ini dapat mempengaruhi daya beli Masyarakat terutama terhadap barang yang tidak terlalu dibutuhkan, hal ini dapat memperlambat penjualan serta menurunkan keuntungan penjual.

  •  Daya Tarik Investasi Menurun

Beban pajak yang lebih besar kemungkinan besar akan mempengaruhi investor-investor asing maupun domestik menunda investasi mereka. Dengan tarif PPN yang lebih tinggi, banyak Perusahaan yang enggan melakukan ataupun membuka ekspansi di daerah tersebut hal ini dapat menimbulkan pertumbuhan ekonomi yang lambat.

  • Tekanan Terhadap UKM 

Memiliki margin keuntungan yang tipis UKM menjadi salah satu sektor yang terdampak sangat serius akibat kenaikan PPN. Pajak yang lebih tinggi memungkinkan para pedagang UKM untuk menaikan harga jual yang dapat mempengaruhi daya saing produk tersebut dengan produk dari Perusahaan yang lebih besar.

Dampak terhadap Masyarakat

  • Berkurangnya Daya Beli Konsumen

Kenaikan PPN yang lebih tinggi akan mengakibatkan menurunnya daya beli konsumen secara langsung karena hal ini meningkatkan Sebagian besar harga barang dan jasa. Salah satu sektor Masyarakat yang paling memiliki dampak besar adalah rumah tangga berpenghasilan rendah yang Sebagian besar uang mereka dipergunakan untuk belanja. Penurunan daya beli ini dapat  membebani anggaran rumah tangga serta kemungkinan besar akses terhadap kebutuhan menjadi terbatas.

  •  Ketimpangan Dalam Perekonomian Meningkat

Persentase yang lebih besar dari pendapatan Masyarakat berpenghasilan rendah memungkinkan terjadinya kenaikan ketimpangan dalam perekonomian. Jika tidak adanya Langkah-langkah mitigasi yang dilakukan seperti meringankan pajak subsidi terhadap kebutuhan dapat menimbulkan risiko terhadap kesenjangan ekonomi yang semakin melebar.

  • Tekanan Yang Menimbulkan Inflasi

Tarif PPN yang meningkat lebih tinggi memiliki  kontribusi besar terhadap inflasi karena perusahan-perusahaan besar maupun kecil harus merubah rencana penetapan harga jual mereka untuk memperhitungkan kenaikan pajak. Hal ini akan menimbulkan tekanan keuangan pada konsumen meningkat akibat total biaya hidup yang terpengaruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun