Mohon tunggu...
ef fattah
ef fattah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar Sepanjang Hayat

https://linktr.ee/effattah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lebih Sehat dengan Cukai Berpemanis

30 Juni 2024   13:14 Diperbarui: 30 Juni 2024   15:15 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permenkes No 30 Tahun 2013 menganjurkan kepada masyarakat untuk membatasi konsumsi gula per hari sebesar 10% dari total energi (200 kkal) atau setara dengan 4 sendok makan atau 50 gram. Namun, karena aturan tersebut bersifat himbauan dan tidak ada sanksi maka masih banyak masyarakat yang abai. 

WHO (2016) merekomendasikan implementasi pajak pada minuman berpemanis sebagai salah satu upaya untuk menangani masalah kesehatan seperti obesitas dan diabetes. Studi CISDI menunjukkan bahwa cukai MBDK, yang setara dengan kenaikan harga jual sebesar 20%, dapat mencegah 756.103 kasus overweight dan obesitas dalam satu tahun, serta mencegah 3.095.643 kasus baru DMT2 dan mencegah 455.310 kematian dalam waktu 10 tahun.

Kebijakan cukai membuat Meksiko berhasil menurunkan konsumsi minuman berpemanis sekitar 20% dan meningkatkan penjualan air kemasan sebesar 15,6% (Chalaoupka, 2019). Di Thailand terjadi peningkatan konsumsi minuman teh hijau kemasan dengan gula 0% dan menurunkan konsumsi MBDK sebesar 8,4%. Studi evaluasi di Filippina menemukan bahwa terjadi penurunan konsumsi MBDK akibat cukai hingga 17,7%. 

Secara rata-rata kenaikan harga sebesar 20% diperkirakan dapat menurunkan konsumsi MBDK masyarakat sekitar 17,5% (CISDI, 2023). Saat ini lebih dari 50 negara telah menerapkan cukai MBDK dan terbukti mampu mengubah pola konsumsi masyarakat. Selain bukan kebutuhan pokok, minuman berpemanis tidak memberikan manfaat gizi dan memiliki banyak dampak kesehatan karena berkontribusi pada peningkatan berat badan, peningkatan risiko DMT2, penyakit jantung dan penyakit kronis lainnya serta karies gigi.

Dalam penerapannya, cukai MBDK di Indonesia bisa menggunakan tarif spesifik (berjenjang berdasarkan kandungan gula) dengan rentang kurang dari 5g sampai lebih dari 15g gula per 100 ml. MBDK dengan gula 5-10g/100ml dikenakan tarif Rp 1.500 per liter, gula 10-15g/100ml dikenakan tarif Rp 3.000 per liter, dan kandungan gula >15g/100ml dikenakan tarif Rp 4.500 per liter. 

Sebuah studi menujukkan bahwa penerapan cukai berjenjang >5mg/100ml berhasil mendorong reformulasi minuman manis dari 49% menjadi 15%.  Terdapat konsensus bahwa tarif cukai harus minimal 20% agar bisa merubah perilaku masyarakat.

Kebijakan cukai adalah cost-effective dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Obat diabetes termasuk top 20 obat kronis berbiaya termahal. Pungutan cukai atas tujuan kesehatan ini ditujukan untuk menutupi biaya kesehatan dan sosial yang timbul akibat konsumsinya. 

Cukai MBDK dapat dialokasikan untuk membiayai pengobatan penyakit katastopik yang setiap tahun terus mengalami peningkatan serta mendukung akses air misalnya keran air siap minum diruang publik. Cnossen (2022) menyebutkan bahwa khususnya di negara berkembang, cukai akan terus digunakan karena mudah dipungut dan tidak banyak mengakibatkan distorsi ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun