Mohon tunggu...
Fitriani
Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Ekonomi Setelah Klasik (Karl Polanyi)

6 Oktober 2023   20:23 Diperbarui: 6 Oktober 2023   20:29 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut penelitian Musthofa, Arizqi Ihsan Pratama, dan Nailil Muna Shalihah, Karl Polanyi (1964 M) berpendapat bahwa ada korelasi antara keimanan dengan kerangka masyarakat dan keuangan. Ia menegaskan bahwa prinsip-prinsip ekonomi yang berasal dari iman dapat membentengi masyarakat dan mendorong stabilitas dan kesuksesan keuangan (engi 2000). Keadilan, kerukunan, pembelajaran, dan keunggulan halus adalah contoh prinsip-prinsip yang mempengaruhi perilaku ekonomi dan pandangan komunal (Hikmat dkk. 2019). Ketika liberalisme ekonomi diterapkan, tujuannya adalah untuk memisahkan aktivitas ekonomi dari kaitannya dengan politik, agama, dan kerangka sosial lainnya (Polanyi, 2001).

Perekonomian yang tertanam dibedakan dan kemudian diintegrasikan kembali ke dalam keberadaan masyarakat berdasarkan pemeriksaan sejarah Polanyi dan kecukupan teoritis terhadap perubahan besar. Dalam masyarakat pramodern, perekonomian terjalin dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan, pemerintahan, dan spiritual, menurut Polanyi (Holton, 1992). Hal ini menggambarkan bahwa motif-motif di luar mencari keuntunganlah yang mendorong terjadinya perdagangan dan peredaran mata uang di pasar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun