Mohon tunggu...
Fitri AngeliaH
Fitri AngeliaH Mohon Tunggu... Penulis - A human

Seorang penikmat kata, kalimat, dan paragraf

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Representatif DPR sebagai Nomina Protektor dalam Menjamin Kebebasan Masyarakat

7 Oktober 2019   23:52 Diperbarui: 8 Oktober 2019   00:04 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kedua, penulis mencoba menyampaikan kembali filosofi pemberian hukum dalam penyelesaian perkara, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Dari segi keadilan, apakah pemerintah melalui penangkapan pemuda tersebut sudah memberikan rasa adil bagi keluarga tersangka dan korban ?. Lalu bagaimana jika dikaitkan dengan koorporasi yang dengan kekuatan ekonomi mampu bebas dari tuntutan hukum. Hal ini semakin mengerucutkan bahwa keadilan seolah-olah hanya milik penguasa dan pemilik kekayaan. Kemudian dari segi kemanfaatan, apakah dengan menjadikan sang anak sebagai tersangka memberikan manfaat bagi keluarganya. Nyatanya sang ibu harus menjual rumah yang menjadi kebutuhan papan dalam keluarga demi mencukupi biaya sehari-hari. Dan dari aspek kepastian hukum, pemerintah hanya seolah menjadikan objek hukum yang mengancam kesejahteraan masyarakat. Karena indikator pemenuhan unsur-unsur tindak pidana belum terpenuhi, namun sudah mendapatkan perlakuan hukum yang sejatinya merugikan diri sendiri dan keluarga.

.Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kita mengenal yang namanya Bicameral System yaitu adanya dua kamar pelaksanaan pemerintahan. Salah satunya yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi dewan penyampai dan pengayom masyarakat dalam mengeluarkan peraturan dan perundang-undangan. Harapan publik yang begitu besar tersebut harus menjadi perhatian serius bagi DPR sekaligus pemicu bagi revitalisasi kelembagaan DPR. Namun kenyataannya, hingga kini kinerja DPR oleh sebagian kalangan dinilai belum optimal. Sehingga menurut penulis berdasarkan peran DPR yang diharapkan perlu meningkatan peran anggota DPR dalam membuka ruang-ruang publik bagi warga masyarakat agar mereka pro aktif dan terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-undang dianggap sangat penting.

Kasus diatas merupakan satu dari sekian perkara yang terjadi akibat kurang tersampaikannya makna dan tujuan dari sebuah regulasi hukum. Padahal dalam proses pelaksanaan nya hal inilah yang kerap menjadi batu ancaman bagi masyarakat yang tidak melek hukum. Sehingga penulis berharap adanya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengesahan suatu produk undang-undang. KesempatanKesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan telah terakomodasi dalam ketentuan hukum positif Pasal 96 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan dianutnya asas keterbukaan dalam undang-undang tersebut, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.Sementara itu, yang dimaksud masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan undang-undang. Untuk memudahkan Dalam Penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait Asas Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun