Mohon tunggu...
Fitri AngeliaH
Fitri AngeliaH Mohon Tunggu... Penulis - A human

Seorang penikmat kata, kalimat, dan paragraf

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Relevansi Pajak terhadap Perlindungan Masyarakat

25 September 2019   21:37 Diperbarui: 25 September 2019   21:43 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebelum mengenal hukum pajak, terdahulu penulis paparkan mengenai pajak. Dalam rumusan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, tepatnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 berbunyi bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang--Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar--besarnya kemakmuran rakyat. 

Beberapa ahli juga menyampaikan pendapatnya mengenai pengertian pajak. Salah satunya yaitu Prof. Dr.Rochmat Soemitro . SH, menurut beliau pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang -- undang ( yang dapat di paksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbal balik ( kontra prestasi ) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Berdasarkan undang-undang pajak secara tegas dikatakan sebagai kewajiban bagi setiap warga negara. Dalam frasa terutang, setiap warga negara atau yang disebut juga dengan sebutan wajib pajak, secara langsung memiliki tanggungjawab melunasi atau harus membayar sejumlah kewajiban dalam bentuk pembayaran guna membantu jalannya pemerintahan.

Sedangkan menurut Prof.Dr.Rochmat Soemitro.SH lebih mengarah kepada iuran ataupun sebuah pembayaran yang dimaksudkan untuk mengisi kas negara dengan tiada mendapat jasa timbal balik ataupun kontra prestasi yang nantinya dapat langsung ditunjukkan ataupun digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Beliau berpendapat bahwa tindakan pemerintah melalui penggunaan ataupun pengalokasian dana pajak nantinya dapat dirasakan secara langsung ataupun tidak langsung. Dalam UUD tahun 1945 pasal ayat 3 menyatakan dengan jelas bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Sehingga pajak dalam hal ini juga mendapat akomodir peraturan perundang-undangan. Sehingga muncul lah istilah hukum pajak. Hukum pajak secara umum diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.

Beberapa ahli juga mengemukakan pendapat mengenai hukum pajak, salah satunya Prof.Dr.Rochmat Soemitro.S.H. beliau menyatakan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.

Kemudian dalam buku Bohari Pengantar hukum pajak, Raja Grafindo Persada Jakarta,1995 hukum pajak diartikan sebagai suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Penulis mencoba menyampaikan analisis mengenai hukum pajak, pajak dan juga perlindungan masyarakat.

Mengenai perlindungan terhadap masyarakat, maka penulis akan membahas perkara bencana kabut asap yang saat ini sangat menggangu masyarakat. Tidak hanya masyarakat, pelayanan umum, perkantoran, dan masih banyak kegiatan pemerintahan yang terhambat akibat kabut asap.

Pertanyaan yang muncul adalah, kemanakah pajak yang dikumpulkan ? Mengapa tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan asap yang kian menjadi kebiasaan? Analisa penulis mengerucutkan permasalahan ini kepada dua hal utama.

Pertama, pajak dapat dialokasikan untuk membiayai seluruh pejabat negara atau yang disebut dengan aparatur sipil negara. Dengan kata lain, pemerintah menerima pendapatan melalui pajak. Namun dalam fakta empiris, pemerintah tidak mampu bekerja maksimal yang menyebabkan ketidakbecusan penyelesaian masalah asap. 

Kedua, anggaran pajak yang selama ini sudah di klasifikasikan, seharusnya mampu mengeluarkan kemampuan terbaik ataupun upaya yang besar. Contoh paling utama, dalam hal pemadaman titik api.

Dengan anggaran pajak, pemerintah seharusnya mampu menghadirkan alat ataupun teknologi yang mampu memadamkan api dengan efektif. Hal inilah yang menjadi permasalahan dalam masyarakat. Masyarakat semakin merasa tidak mendapatkan perlindungan, padahal telah memenuhi kewajiban dalam hal bayar pajak.

Hal ini dapat terbukti dari tujuan diadakannya pajak, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dan masyarakat. Sehingga penulis menyampaikan berharap seluruh permasalahan yang ada, kira ya dapat diselesaikan oleh pemerintah sebagai kewajiban. Karena masyarakat juga berhak mendapatkan hak nya untuk dilindungi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun