Mohon tunggu...
Fitri Andriyani
Fitri Andriyani Mohon Tunggu... Apoteker - Mahasiswa Magister Administrasi Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mahasiswa Magister Administrasi Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Rekam Medis Elektronik: Kunci Peningkatan Pelayanan Kesehatan di RS PKU Gamping

21 November 2024   13:40 Diperbarui: 21 November 2024   13:46 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memiliki beberapa sistem perkuliahan salah satunya dengan sistem Field Site Teaching (FST). Kegiatan FST berupa pemaparan tempat pelayanan kesehatan di unit/instalasi sesuai topik, sehingga mahasiswa mendapat kesempatan untuk melihat, merasakan, mendengarkan dan berdiskusi dengan para praktisi di bidangnya. Mahasiswa prodi magister administrasi rumah sakit UMY angkatan 2024/2025 mengikuti Field Site Teaching (FST) di RS PKU Muhammadiyah Gamping pada Jumat (08/11/2024) pada mata kuliah Digitalisasi RS dengan Dr. dr. Merita Arini, MMR sebagai dosen pengampu.

RS PKU Muhammadiyah Gamping terpilih menjadi tempat pembelajaran lapangan pada mata kuliah Digitalisasi RS karena mempunyai sistem informasi rumah sakit yang baik. Salah satu penggunaan teknologi informasi di bidang kesehatan yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan secara global adalah rekam medik elektronik atau Electronik Medical Record (EMR). Rekam medis elektronik berisi data demografi pasien, riwayat penyakit, riwayat terapi, catatan asuhan pasien, hasil pemeriksaan penunjang medik (radiologi, laboratorium, dll), diagnosa serta terapi.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 tentang rekam medis, setiap fasilitas pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Rekam Medis Elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis. Sistem elektronik pada penyelenggaraan rekam medis elektronik dapat berupa sistem elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sendiri, atau Penyelenggara Sistem Elektronik melalui kerja sama.

RS PKU Muhammadiyah Gamping telah didukung dengan rekam medis elektronik sebagai media pencatatan asuhan pasien yang dilakukan oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) antara lain dokter, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi dan fisioterapi. RS PKU Muhammadiyah Gamping sudah mengembangkan rekam medis elektronik sejak tahun 2016 baik di rawat jalan dan rawat inap. “Untuk penerapan rekam medis elektronik di rawat jalan sudah tercapai 100% sedangkan di rawat inap 80%”, jelas Oki Wahyu Nugroho, S.Kom selaku Manajer SIMRS RS PKU Muhammadiyah Gamping. Oki menjelaskan bahwa rekam medis elektronik di rawat inap belum 100% karena beberapa unit yang masih menggunakan rekam medis manual seperti di Instalasi Bedah Sentral (IBS) dan Intensive Unit Care (ICU). SIMRS di RS PKU Muhammadiyah Gamping dikembangkan oleh 3 staf IT, dengan output program SIMRS berupa pendaftaran, billing obat, billing tindakan, rekam medis, serta laporan pelayanan. Hal ini menunjukkan bahwa staf IT dan user sebagai pemakai SIMRS sangat kompeten dan berkomitmen tinggi dalam pengembangan dan penerapan SIMRS. Selain itu, dukungan pimpinan RS sangat luar biasa sehingga penerapan SIMRS bisa diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat yang banyak dalam pelayanan RS.

Rekam medis elektronik di rawat jalan antara lain :

a. Asesmen rawat jalan

b. Hemodialisa

c. Rawat jalan kebidanan

d. Antenatal

e. Fisioterapi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun