“ARGUMEN WACANA AMADEMEN KELIMA KONSITUSI
UNDANG-UNDANG DASAR 1945”
Pada tahun 2015 lalu, adanya wacana amademen kelima pada Undang-Undang Dasar 1945, yang diangkat langsung dari DPR Republik Indonesia.
Amademen ini berisi 10 pokok usulan yaitu Memperkuat Sistem Presidensial, Memperkuat Lembaga Perwakilan, Memperkuat Otonomi Daerah, Calon Presiden Perseorangan, Pemilahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Forum Previlegiatum, Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi, Penambahan Pasal Hak Asasi Manusia, Penambahan Bab Komisi Negara, Penajaman Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian.
Dalam 10 usulan pembaruan Undang-Undang Dasar 1945 pasti adanya pro kontra dari masyarakat yang hadir pada negara Indonesia ini sendiri, karena pada halnya masyarakat memiliki hak untuk berpendapat yang tertera pada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”[2] termasuk saya sebagai mahasiswa Sosiologi, memiliki argumen dan pendapat tersendiri adanya wacana Amademen ke- 5 ini.
Argumen saya tentang adanya wacana Amademen ke-5 UUD 1945 ini 90% tidak setuju dan 10% setuju. Disini saya ingin memberikan argumen saya tentang adanya wacana amandemen ke lima Undang Undang Dasar 1945.
Menurut saya tidak perlu di ubah, hanya perlu diperbaiki dalam pelaksanaannya, percuma jika di rubah tapi tidak melibatkan rakyat, padahal rakyat kita lebih banyak dibandingkan dari pimpinan negara Indonesia, tetapi kenapa tidak melibatkan rakyat?
Kenapa harus perwakilan daerah yang memimpin? Lebih baik kembali pada jati diri Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila dimana adanya suasana kebatinan, dan spirit perjuangan untuk membebaskan Indonesia dari segala bentuk penjajahan.
Menurut saya yang ada pada jaman Soekarno kini sudah luntur, tidak adanya spirit perjuangan yang ada pada bangsa kita saat ini, sehingga bangsa kita menjadi mudah goyah dan terombang-ambing oleh kepentingan duniawi, apalagi dengan adanya budaya budaya baru dari luar yang bisa mengubah pola pikir masyarakat Indonesia. Jadi perlu dikembalikan saja bagaimana Bangsa Indonesia yang dulu, ketika jaman Pak Soekarno.
Menurut saya, amandemen ke 5 ini malah justru lebih melibatkan pemimpin negara, rakyat hanya jadi penonton Dimana pejabat-pejabat hanya memikirkan kepentingannya sendiri bukan kepentingan pribadi.
Hal ini sangat tidak adil, sebab masyarakat atau warga tidak dilibatkan dengan urusan ini, padahal masyarakat penting juga jika untuk pembentukan negara yang baik, jika pembuat keputusan amandemen ke 5 ini hanya mengikuti pikirnya sendiri, tidak memikirkan masyarakat setempat.
Lembaga tinggi lebih mudah menguasai dibandingkan masyarakat kecil, padahal masyarakat kecil juga memiliki hak dan kewenangan untuk mengubah negara kesatuan Indonesia menjadi lebih baik, tapi masyarakat tidak terlalu dilibatkan pada amandemen ke 5 ini.
Tapi dibalik itu, dari 10 usulan itu ada 1 yang saya setuju, pada usulan ke 10 adanya penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.
Pada hal ini pemimpin negara Indonesia lebih melihat kesatuan masyarakat dimana adanya jaminan pada warganegara mendapatkan pendidikan dan pelatihan dan juga ingin adanya megubah menjadi masyarakat yang makmur. Saya setuju karena pada usulan ini tidak hanya kepentingan pribadi tapi juga melibatkan masyarakat yang ada di Indonesia, dan masyarakat berperan juga pada hal ini, tidak hanya jadi penonton saja.