Mohon tunggu...
Fitri anamukti
Fitri anamukti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Warga Sipil Negara Vs Aparatur Negara

10 November 2023   01:05 Diperbarui: 10 November 2023   01:34 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


"Polisi harus berhati-hati dalam menggunakan kekuasaannya dan bahkan menggunakan kekuatan yang berpotensi menyakitkan sebagai upaya terakhir di kantor polisi," kata  Rozy Brilian, direktur penelitian Kontras. Terkait pantauan tersebut,  Humas Polri, Kompol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi memiliki SOP yang mengatur kapan penggunaan kekerasan di lapangan dapat dibenarkan. "Kalau misalnya ada orang yang nyawanya terancam, nyawanya terancam. Lalu anggota Polri bisa melumpuhkannya, tembak dia," jelas Ramadhan kepada BBC News Indonesia. Ia menegaskan, tujuan penggunaan senjata  tidak boleh  untuk membunuh pelaku, melainkan hanya untuk melumpuhkannya. Sejauh ini, menurut dia, sistem pengawasan polisi saat ini  berjalan  sangat baik. Namun menurutnya, selalu ada ruang untuk perbaikan. 

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengakui budaya kekerasan yang disebutkan Kontras masih ada di kepolisian. Dia mengatakan hal ini menunjukkan bahwa reformasi kepolisian masih dalam proses.  Reformasi tersebut mencakup reformasi instrumental, yaitu transformasi peraturan dan norma kepolisian menjadi norma sipil yang humanis dan berbasis hak asasi manusia, serta reformasi budaya yang mengubah sifat dan perilaku aparat kepolisian sedemikian rupa sehingga muncul kewarganegaraan yang humanistik. 

Reformasi struktural dan instrumental telah dilaksanakan dengan baik. Namun reformasi kebudayaan belum sepenuhnya berubah. "Jadi kita harus selalu diingatkan untuk berubah sesuai  harapan masyarakat," kata Poengky. Terkait ditemukannya pembunuhan ilegal yang dilakukan Contras, Poengky mengatakan perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu kebenaran informasinya. Namun, dia setuju  aturan penggunaan senjata api dan pengurusan izin harus diperketat dan prosesnya diulang setiap enam bulan.


 (sumber, BBC News Indonesia https://www.bbc.com/indonesia/articles/cld30dkl5q5o, "Ironis anggota polisi yang seharusnya memberi rasa aman justru jadi pelaku kekerasan -- Kontras temukan 622 kasus kekerasan oleh polisi setahun terakhir")

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun