Mohon tunggu...
Fitri anamukti
Fitri anamukti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Warga Sipil Negara Vs Aparatur Negara

10 November 2023   01:05 Diperbarui: 10 November 2023   01:34 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haloo Kompasianer, pada tugas PPKN kali ini saya di minta untuk membahas topik mengenai Warga negara Versus Negara, nah topik tersebut bakal coba saya urai dan saya jelaskan dengan studi kasus kekerasan dari kepolisian yang notabene adalah aparatur negara terhadap warga sipil. Nah kompasianer, topik kali ini sangat erat kaitanya dengan HAM, jadi bisa di simak baik baik. 

Kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, kekerasan di desa wadas, tindakan represif pada saat Demo yang melanggar HAM, dan masih banyak kasus kasus kekerasan lain yang di lakukan oleh pihak kepolisian. 

Polisi yang harusnya menjadi wadah Keamanan malah menjadi biang dan pelaku tindak kekerasan di bergbagai situasi.Namun Kepala Badan Penerangan  Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membantah polisi memiliki budaya kekerasan dalam menegakkan hukum. Pelanggaran-pelanggaran itu disebutnya sebagai ulah segelintir individu-individu, dan tidak bisa digeneralisir atas institusi Polri. "Tidak ada kultur kekerasan di Polri, itu adalah oknum. Anggota Polri tidak mengajarkan kultur kekerasan, kita punya tugas pokok untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, dan itu tugas pokok Polri," ujar Ramadhan kepada BBC News Indonesia, Selasa (4/7). 

Namun Kontras menyebutkan terdapat 622 insiden kekerasan polisi antara Juli 2022 hingga Juni 2023. 187 orang tewas dan 1.363 luka-luka dalam insiden tersebut Pelaku di balik peristiwa kekerasan tersebut sebagian besar berasal dari Bareskrim yang terlibat dalam 426 peristiwa kekerasan.Ironisnya, anggota kepolisian negara yang seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat justru melakukan kekerasan terhadap warga sipil, kata Wakil Koordinator Kontras Andi Rezaldy dalam konferensi pers, Selasa (7 April). Menurut analisis Contra, penggunaan kekuatan dan senjata yang berlebihan menjadi  masalah utama yang seringkali menimbulkan korban jiwa.

Sanksi yang dikenakan kepada petugas polisi yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) juga dinilai lebih ringan.Poengky Indarti, Komisioner Dewan Kepolisian (Kompolnas), mengatakan kini proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan sidang KKEP kini lebih ketat dan  transparan. "Banyak petugas polisi yang melanggar KEPP yang dipecat dengan tegas. Kompolnas mendorong para pengelola, pengawas, dan Dinas Propam untuk memberikan sanksi tegas tanpa ragu kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat, khususnya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dan narkoba, kata Poengky.

"Budaya kekerasan ini masih terjadi setiap tahunnya, dimana dalam setiap laporan yang dibuat, kita masih melihat adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dan yang kedua menyinggung tentang tidak adanya tanggung jawab," kata Wakil Koordinator Andi Muhammad Rezaldy pada acara tersebut. upacara pembukaan laporan pada Selasa (7 April).  Ia mencontohkan beberapa aksi kekerasan terhadap polisi yang kemudian "viral" di  masyarakat, di antaranya  pembunuhan Brigjen Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo. Ada pula tragedi Kanjuruhan yang memakan korban jiwa hingga 135 penonton. Seperti kasus Teddy Minahasa, kata mereka, menunjukkan betapa mudahnya kewenangan mereka yang sangat besar  dalam menangani kejahatan narkoba disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.  

"Padahal kalau kita bicara UU Kepolisian, jelas disebutkan bahwa polisi didorong untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. "Praktisnya kita belum melihat ada tayangan yang melindungi warga sipil. Selain itu, kita juga menyoroti aparat kepolisian yang melakukan kejahatan," kata Andi. Kadiv Humas Polri, Kompol Ahmad Ramadhan, menegaskan pelanggaran tersebut disebabkan oleh oknum oknum. Dia mengatakan, Polri tak segan-segan menghukum pelakunya, apapun pangkatnya.

"Ada yang punya perwira senior, ada yang punya perwira madya, itu juga kami sampaikan secara transparan. Tidak ada tempat bagi anggota Polri untuk melanggar dan tidak ada tempat yang aman bagi anggota Polri," Ramadhan. kata BBC Indonesia,  Selasa (7 April). ). Dia mengatakan, tidak ada penjahat yang bisa bersembunyi di balik Badan Kepolisian Nasional. Sebab, misi utama Polri adalah mengayomi, mengabdi, dan mengayomi masyarakat.  "Kalau ada  yang melakukan pelanggaran,  dia  bertanggung jawab atas perbuatannya. "Jadi itu bukan budaya, jadi tidak bisa dikatakan karya satu atau dua orang, sehingga menimbulkan budaya yang tidak ada," ujarnya.

Penembakan merupakan tindakan paling kejam dengan 440 insiden, menurut laporan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa hak penggunaan senjata api anggota Polri terus menjadi sumber  pelanggaran HAM.  Salah satu contoh penyalahgunaan senjata api oleh polisi adalah pembunuhan di luar hukum. "Kami menemukan dalam data kami bahwa  anggota polisi melakukan eksekusi ilegal karena polisi sedang membela diri atau membela diri dari serangan atau perlawanan penjahat," kata Tiori Pretty, Koordinator Advokasi Contras.  

Namun, lanjut Tiori,  temuan mereka menunjukkan tujuh dari 29  pembunuhan tersebut melibatkan tersangka yang tidak memberikan perlawanan sama sekali. "Kasus tersebut paling banyak terjadi terkait dengan kaburnya tersangka. Jadi kalau petugas polisi melarikan diri, maka petugas polisi  dianggap melawan," imbuhnya. Oleh karena itu, Contras menilai Kapolri harus membuat aturan yang memperketat persyaratan dan pengawasan terhadap aparat kepolisian penerima izin senjata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun