Mohon tunggu...
fitria nailunnaja
fitria nailunnaja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum UNISSULA

Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PEREMPUAN PEMBELA HAM

6 Januari 2023   22:37 Diperbarui: 6 Januari 2023   22:46 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Data: Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021

Perempuan pembela HAM bekerja untuk mendesak perlindungan dan pemenuhan HAM. Saat berjuang mereka kerap mengalami diskriminasi dan stereotip tentang peran dan partisipasi mereka dalam masyarakat. Perempuan pembela HAM (PPHAM) adalah mereka yang memperjuangkan :

* hak asasi manusia (HAM) 

* keseteraan dan keadilan gender 

* hak-hak perempuan 

Agar semua orang bisa menikmati hak asasinya secara penuh, apapun kebangsaan, identitas gender, orientasi seksual, suku, warna kulit, agama, kepercayaan, bahasa, maupun status dan identitas lainnya. Tapi, mereka kerap mengalami berbagai serangan. Perempuan pembela HAM menghadapi berbagai risiko yang secara spesifik menyasar mereka antara lain :

* kekerasan berbasis gender 

* kekerasan seksual 

* pelecehan 

Padahal, penghormatan dan dukungan kerja-kerja semua pembela HAM sangat penting untuk penikmatan hak asasi manusia secara keseluruhan. Adapun bentuk serangan terhadap perempuan pembela HAM. 

* intimidasi 

* stigma dan kebencian terhadap perempuan

* kekerasan seksual 

* fitnah

Pada tahun 2020 pengaduan terkait kekerasan yang dialami PPHAM naik drastis

Perempuan pembela HAM tersebut antara lain pendamping korban, baik pada isu perempuan maupun isu kekerasan terhadap perempuan, serta isu terkait lingkungan dan kemiskinan. Perempuan pembela HAM di seluruh Dunia masih berjuang melawan penindasan. 

PBB sudah sepakati resolusi tentang perempuan pembela HAM.  Resolusi Majelis Umum 68/181 tahun 2013 mengakui tantangan serius yang dihadapi PPHAM dan mendesak upaya yang jauh lebih besar dan nyata untuk melindungi dan mendukung kerja-kerja mereka. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun