Mohon tunggu...
fitri amalia
fitri amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mengamati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi kritis Pembajakan Karya Cipta Musik dalam bentuk VCD dan DVD)

11 Desember 2024   12:07 Diperbarui: 11 Desember 2024   12:07 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

Artikel ini membahas konsep perlindungan hak cipta dalam ranah hukum hak kekayaan intelektual, dengan fokus pada pembajakan karya cipta musik dalam bentuk VCD dan DVD. Pembajakan merupakan masalah serius yang merugikan para pencipta dan industri musik secara keseluruhan. Dalam studi ini, analisis dilakukan terhadap regulasi yang ada, efektivitas penegakan hukum, serta dampak sosial dan ekonomi dari pembajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang hak cipta telah ada, implementasi dan kesadaran masyarakat masih rendah. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk meningkatkan perlindungan hak cipta dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi penciptaan karya.

Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Pembajakan, Karya Cipta Musik

PENDAHULUAN

Di era globalisasi, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peranan krusial dalam pengembangan teknologi, ekonomi, dan budaya. Perlindungan hak cipta di Indonesia, khususnya untuk karya musik, semakin mendesak mengingat maraknya pembajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif. Praktik pembajakan tidak hanya merugikan pencipta karya, tetapi juga berdampak negatif pada citra negara di tingkat internasional dan mengurangi semangat kreativitas seniman.

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta sejak tahun 1912, pelaksanaan hukum yang kurang efektif dan rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan utama. Penjualan VCD dan DVD bajakan yang marak menunjukkan bahwa masyarakat sering memilih produk bajakan karena harganya yang lebih terjangkau. Dengan adanya perjanjian internasional seperti TRIPs, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan perlindungan hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik pembajakan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai karya cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep perlindungan hak cipta dalam konteks pembajakan karya musik dan memberikan rekomendasi bagi pemangku kepentingan.

KONSEP DASAR

Hak cipta merupakan hak yang melekat pada pencipta, bersifat alamiah dan absolut. Perlindungan hak cipta berlaku selama pencipta masih hidup dan berlanjut selama 70 tahun setelah kematiannya. Dengan sifat absolut ini, pencipta memiliki kekuasaan penuh untuk mempertahankan haknya terhadap setiap pelanggaran yang mungkin terjadi. Hal ini berarti bahwa pencipta atau pemegang hak cipta dapat menuntut pihak mana pun yang melanggar hak tersebut, menjaga agar ciptaan mereka tidak disalahgunakan atau digunakan tanpa izin.

Selain itu, untuk mendapatkan perlindungan hak cipta yang penuh, suatu ciptaan harus memenuhi kriteria orisinalitas dan harus nyata atau berwujud. Orisinalitas mengacu pada gagasan bahwa ciptaan tersebut harus merupakan hasil kreativitas dan pemikiran pencipta, bukan merupakan tiruan dari karya orang lain. Dengan demikian, karya dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan harus menunjukkan keunikan dan identitas pencipta agar dapat diakui dan dilindungi secara hukum. Kriteria ini penting untuk menjaga integritas dan nilai dari karya cipta di masyarakat.

Berdasarkan UUHC Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 4 menyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Suatu hak cipta hanya diperuntukkan untuk bagi pencipta, sehingga melarang/membatasi pihak yang tidak bersangkutan untuk memakai karya tersebut tanpa izin dari pemilik hak cipta.

PENTINGNYA HAK MORAL DAN HAK EKONOMI DALAM PERLINDUNGAN

Pada Pasal 8 UUHC Nomor 28 Tahun 2014 Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan Manfaat ekonomi dari ciptaan diatur dalam Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) UUHC. Dalam pasal ini, dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta, sesuai dengan Pasal 8, memiliki hak ekonomi untuk melakukan berbagai tindakan, antara lain:

  • menerbitkan ciptaan;
  • menggandakan ciptaan dalam berbagai bentuk
  • menerjemahkan ciptaan
  • mengadaptasi, mengaransemen, atau mentransformasikan ciptaan
  •  mendistribusikan ciptaan atau salinannya
  • mempersembahkan ciptaan
  • mengumumkan ciptaan
  •  mengkomunikasikan ciptaan
  •  menyewakan ciptaan.

Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa setiap individu yang ingin melaksanakan hak ekonomi tersebut diwajibkan untuk memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Pada ayat (3), dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang.

Hak moral tetap berlaku meskipun masa perlindungan hak cipta telah berakhir dan dapat dialihkan melalui wasiat atau alasan lain sesuai dengan peraturan-undangan setelah pencipta meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), hak moral adalah hak yang melekat selamanya pada penciptanya, yang meliputi: a. hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pada salinan ciptaannya yang digunakan oleh publik; B. hak untuk menggunakan nama alias atau samaran; C. hak untuk mengubah ciptaannya sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat; D. hak untuk mengubah judul dan subjudul ciptaannya; dan e. hak untuk menjaga integritas ciptaannya dari distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang dapat merugikan reputasi atau reputasinya.

Hak-hak ini memberikan manfaat pribadi bagi pencipta, namun juga berpotensi mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap hak cipta sangatlah penting, mengingat adanya hal krusial dalam mendukung ekonomi kreatif nasional.

EFEKTIFITAS UU HAK CIPTA NO 28 TAHUN 2014 DALAM MENANGANI PEMBAJAKAN KARYA MUSIK 

Kemunculan teknologi-teknologi baru seiring berkembangnya zaman ini, mempengaruhi bentuk ciptaan-ciptaan dalam berbagai macam dan mengalami modernisasi. Ciptaan-ciptaan yang tadinya berbentuk fisik dan konvensional berubah menjadi bentuk digital. Bentuk digital ini ada berbagai macam seperti buku elektronik (e-book), lagu, film, gambar dan lain sebagainya. Karya-karya ini dapat dengan mudah diakses di berbagai media.Contohnya buku dapat ditemukan di toko-toko buku online, lagu juga dapat diakses melalui platform seperti (spotify, joox, soundcloud, apple music dan lain sebagainya). Fotografi, lukisan dan gambargambar juga dapat dengan mudah ditemukan di internet seperti (pinterest, google, Instagram, twitter dan lain sebagainya). Di zaman digital ini kita juga bisa menonton film di internet dengan menggunakan platform media seperti (netflix, we tv, disney hotstar, viu, dan lain sebagainya).

Beberapa kelebihan yang dimiliki dari karya cipta digital memang lebih banyak daripada karya cipta tradisional, contohnya adalah mudahnya pendistribusian, pengumuman, penyimpanan dan lain sebagainya. Dikarenakan kemudahan-kemudahan tersebut, mengakibatkan mudahnya pelanggaran terhadap karya tersebut, diantaranya Kemudahan karya cipta digital disalin, penyalinan karya cipta tradisional biasanya tidak akan mirip dengan karya aslinya, memakan banyak waktu dan membutuhkan alatalat lainnya. Sebaliknya karya cipta digital sangat mudah untuk disalin/diduplikasikan dan hasilnya nyaris tidak dapat dibedakan dengan aslinya, prosesnya cepat dan murah karena dapat dilakukan secara virtual cukup dengan bermodalkan komputer saja.

Efektivitas hukum Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dalam menangani pembajakan karya musik melalui VCD dan DVD dapat dilihat dari beberapa aspek penting. Pertama, undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pencipta untuk menuntut pelanggaran, termasuk pembajakan dalam format fisik. Dengan hak eksklusif yang diatur dalam UU Hak Cipta, pencipta dapat melindungi karya mereka dari peredaran ilegal, mengontrol reproduksi, distribusi, dan penjualan karya musik.

Namun, penerapan UU ini masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya sumber daya pada aparat penegak hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak cipta. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum, kolaborasi antara pemerintah, industri musik, dan masyarakat diperlukan. Upaya bersama dalam penegakan hukum dan peningkatan mekanisme distribusi resmi yang lebih mudah diakses diharapkan dapat mengurangi pembajakan karya musik dan melindungi hak pencipta secara lebih efektif.

DAMPAK PEMBAJAKAN TERHADAP INDUSTRI MUSIK DAN PENCIPTA KARYA 

Pembajakan karya musik dalam bentuk VCD dan DVD memiliki dampak yang signifikan terhadap industri musik dan pencipta karya. Pertama, pembajakan mengurangi pendapatan yang seharusnya diterima oleh artis dan produser. Ketika VCD dan DVD dibajak dan dijual secara ilegal, pencipta kehilangan potensi royalti dan penjualan yang dapat digunakan untuk mendukung kehidupan mereka dan mendanai proyek-proyek musik baru. Hal ini mengurangi insentif bagi artis untuk menciptakan dan menghasilkan karya berkualitas, yang dapat mengakibatkan penurunan inovasi dan keragaman dalam industri musik.

Kedua, dampak negatif juga dirasakan oleh industri musik secara keseluruhan. Pembajakan mengganggu model bisnis yang ada, mengakibatkan penurunan pendapatan untuk label rekaman dan distributor. Dengan berkurangnya penjualan VCD dan DVD asli, mereka kesulitan dalam mendanai proyek baru dan promosi artis. Ini bisa berujung pada pengurangan investasi dalam produksi musik, tur, dan pemasaran, yang pada akhirnya berpotensi mematikan perkembangan industri musik. Selain itu, pembajakan dapat menciptakan lingkungan pasar yang tidak sehat, di mana produk ilegal lebih mudah diakses dibandingkan dengan karya resmi.

Ketiga, pembajakan juga memberikan dampak sosial yang merugikan. Ketika masyarakat terbiasa mengakses musik secara ilegal, ini dapat mengurangi penghargaan terhadap karya seni dan menganggapnya sebagai barang yang seharusnya gratis. Sikap ini menurunkan kesadaran akan pentingnya menghormati hak cipta dan karya orang lain. Oleh karena itu, untuk melindungi industri musik dan pencipta karya, penting untuk meningkatkan edukasi tentang hak cipta serta memperkuat penegakan hukum terhadap pembajakan, sehingga menciptakan budaya yang menghargai kreativitas dan inovasi dalam musik.

STRATEGI DALAM MENGETASI PEMBAJAKAN KARYA MUSIK

Strategi pemerintah dan industri musik dalam mengatasi pembajakan karya musik dalam bentuk VCD dan DVD memerlukan pendekatan yang terintegrasi. Pertama, pemerintah harus memperkuat regulasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dengan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan di pasar gelap dan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Kerja sama dengan lembaga internasional juga penting untuk menghadapi pembajakan yang melibatkan jaringan global, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.

Kedua, industri musik perlu berinovasi dalam model distribusi dan pemasaran dengan menawarkan produk yang lebih mudah diakses dan terjangkau. Misalnya, paket bundling VCD dan DVD dengan konten tambahan dapat menarik perhatian konsumen. Selain itu, memanfaatkan platform digital untuk streaming dan unduhan legal juga dapat menjadi alternatif yang menarik. Edukasi masyarakat tentang pentingnya menghargai hak cipta melalui kampanye penyuluhan akan membantu meningkatkan kesadaran dan mendukung industri musik. Dengan pendekatan holistik ini, diharapkan angka pembajakan dapat diminimalkan.

Artiket ini disusun oleh Fitri Amalia Wiryani dengan NIM 222111380 HES 7H untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester (UAS) pada mata kuliah "Hak Kekayaan Intelektual" yang di ampu oleh Bp. Nur Sholikin, S.H., M.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun