Mohon tunggu...
fitri amalia
fitri amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mengamati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi kritis Pembajakan Karya Cipta Musik dalam bentuk VCD dan DVD)

11 Desember 2024   12:07 Diperbarui: 11 Desember 2024   12:07 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Pasal 8 UUHC Nomor 28 Tahun 2014 Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan Manfaat ekonomi dari ciptaan diatur dalam Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) UUHC. Dalam pasal ini, dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta, sesuai dengan Pasal 8, memiliki hak ekonomi untuk melakukan berbagai tindakan, antara lain:

  • menerbitkan ciptaan;
  • menggandakan ciptaan dalam berbagai bentuk
  • menerjemahkan ciptaan
  • mengadaptasi, mengaransemen, atau mentransformasikan ciptaan
  •  mendistribusikan ciptaan atau salinannya
  • mempersembahkan ciptaan
  • mengumumkan ciptaan
  •  mengkomunikasikan ciptaan
  •  menyewakan ciptaan.

Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa setiap individu yang ingin melaksanakan hak ekonomi tersebut diwajibkan untuk memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Pada ayat (3), dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang.

Hak moral tetap berlaku meskipun masa perlindungan hak cipta telah berakhir dan dapat dialihkan melalui wasiat atau alasan lain sesuai dengan peraturan-undangan setelah pencipta meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), hak moral adalah hak yang melekat selamanya pada penciptanya, yang meliputi: a. hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pada salinan ciptaannya yang digunakan oleh publik; B. hak untuk menggunakan nama alias atau samaran; C. hak untuk mengubah ciptaannya sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat; D. hak untuk mengubah judul dan subjudul ciptaannya; dan e. hak untuk menjaga integritas ciptaannya dari distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang dapat merugikan reputasi atau reputasinya.

Hak-hak ini memberikan manfaat pribadi bagi pencipta, namun juga berpotensi mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap hak cipta sangatlah penting, mengingat adanya hal krusial dalam mendukung ekonomi kreatif nasional.

EFEKTIFITAS UU HAK CIPTA NO 28 TAHUN 2014 DALAM MENANGANI PEMBAJAKAN KARYA MUSIK 

Kemunculan teknologi-teknologi baru seiring berkembangnya zaman ini, mempengaruhi bentuk ciptaan-ciptaan dalam berbagai macam dan mengalami modernisasi. Ciptaan-ciptaan yang tadinya berbentuk fisik dan konvensional berubah menjadi bentuk digital. Bentuk digital ini ada berbagai macam seperti buku elektronik (e-book), lagu, film, gambar dan lain sebagainya. Karya-karya ini dapat dengan mudah diakses di berbagai media.Contohnya buku dapat ditemukan di toko-toko buku online, lagu juga dapat diakses melalui platform seperti (spotify, joox, soundcloud, apple music dan lain sebagainya). Fotografi, lukisan dan gambargambar juga dapat dengan mudah ditemukan di internet seperti (pinterest, google, Instagram, twitter dan lain sebagainya). Di zaman digital ini kita juga bisa menonton film di internet dengan menggunakan platform media seperti (netflix, we tv, disney hotstar, viu, dan lain sebagainya).

Beberapa kelebihan yang dimiliki dari karya cipta digital memang lebih banyak daripada karya cipta tradisional, contohnya adalah mudahnya pendistribusian, pengumuman, penyimpanan dan lain sebagainya. Dikarenakan kemudahan-kemudahan tersebut, mengakibatkan mudahnya pelanggaran terhadap karya tersebut, diantaranya Kemudahan karya cipta digital disalin, penyalinan karya cipta tradisional biasanya tidak akan mirip dengan karya aslinya, memakan banyak waktu dan membutuhkan alatalat lainnya. Sebaliknya karya cipta digital sangat mudah untuk disalin/diduplikasikan dan hasilnya nyaris tidak dapat dibedakan dengan aslinya, prosesnya cepat dan murah karena dapat dilakukan secara virtual cukup dengan bermodalkan komputer saja.

Efektivitas hukum Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dalam menangani pembajakan karya musik melalui VCD dan DVD dapat dilihat dari beberapa aspek penting. Pertama, undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pencipta untuk menuntut pelanggaran, termasuk pembajakan dalam format fisik. Dengan hak eksklusif yang diatur dalam UU Hak Cipta, pencipta dapat melindungi karya mereka dari peredaran ilegal, mengontrol reproduksi, distribusi, dan penjualan karya musik.

Namun, penerapan UU ini masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya sumber daya pada aparat penegak hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak cipta. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum, kolaborasi antara pemerintah, industri musik, dan masyarakat diperlukan. Upaya bersama dalam penegakan hukum dan peningkatan mekanisme distribusi resmi yang lebih mudah diakses diharapkan dapat mengurangi pembajakan karya musik dan melindungi hak pencipta secara lebih efektif.

DAMPAK PEMBAJAKAN TERHADAP INDUSTRI MUSIK DAN PENCIPTA KARYA 

Pembajakan karya musik dalam bentuk VCD dan DVD memiliki dampak yang signifikan terhadap industri musik dan pencipta karya. Pertama, pembajakan mengurangi pendapatan yang seharusnya diterima oleh artis dan produser. Ketika VCD dan DVD dibajak dan dijual secara ilegal, pencipta kehilangan potensi royalti dan penjualan yang dapat digunakan untuk mendukung kehidupan mereka dan mendanai proyek-proyek musik baru. Hal ini mengurangi insentif bagi artis untuk menciptakan dan menghasilkan karya berkualitas, yang dapat mengakibatkan penurunan inovasi dan keragaman dalam industri musik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun