Menurut Bancin, A., & Lubis, W. (2017), pemerintah mempersiapkan standar sarana dan prasarana minimal untuk sekolah tetapi belum mempersiapkan alokasi dana yang cukup dan memadai sesuai alokasi dana yang diamanatkan undang-undang, sehingga masih dibutuhkan peran serta dan bantuan dari masyarakat untuk mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.Â
Untuk pengelolaan bantuan sarana dan prasarana yang bersumber dari masyarakat dibutuhkan regulasi, juklak dan juknis yang jelas sehingga dalam pelaksanaannya tidak dikategorikan sebagai pungli, dan kredibilitas dan akuntabilitasnya dapat dipertanggung jawabkan.
Inovasi sarana dan prasarana harus mengacu pada tupoksi lembaga dan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UUSPN no.20/2003 dan Standar Nasional Pendidikan PP19/2005 yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.Â
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Salah satu masalah pendidikan yang sering dijumpai di Indonesia adalah masalah sarana dan prasarana sekolah yang kurang memadai. Padahal sarana dan prasarana menjadi faktor pendukung keberhasilan program pendidikan.Â
Sarana dan prasarana sangat perlu dilaksanakan untuk menunjang keterampilan peserta didik agar siap bersaing terhadap pesatnya teknologi. Sarana dan prasarana merupakan bagian penting yang perlu disiapkan secara cermat dan berkesinambungan sehingga akan terjamin proses belajar mengajar yang lancar.
Akan tetapi kenyataannya sarana dan prasarana pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia khususnya untuk daerah-daerah terpencil masih belum terlaksana secara optimal. Banyak daerah-daerah di Indonesia yang belum mendapatkan sarana dan prasarana yang memadai yaitu sekolah di pedesaan.Â
Hal ini jauh berbeda dengan daerah perkotaan yang sarana dan prasarana lebih baik daripada daerah pedesaan. Banyaknya perbedaan sarana dan prasarana antara perkotaan dan pedesaan mengakibatkan pendidikan di pedesaan masih sangat minim jika dibandingkan dengan pendidikan yang ada di perkotaan.
Dalam hal ini sarana dan prasarana sangat mempengaruhi dalam proses belajar mengajar. Sedangkan saat ini sarana dan prasarana untuk pendidikan memang kurang memadai, bahkan banyak sarana dan prasarana yang tidak layak untuk proses belajar mengajar.Â
Seperti halnya sarana dan prasarana yang tidak memadai yaitu gedung kelas bocor, bangku sekolah rusak maupun tidak mencukupi, lapangan yang tergenang air, ketidak lengkapnya buku di perpustakaan, tidak memadainya penggunaan teknologi dan informasi dan lainnya.Â
Ketika sarana dan prasarana sekolah tidak memadai maka akan mempengaruhi proses belajar mengajar yang dilaksanakan. yaitu akan menghambat proses mengajar.