Padahal sejak awal, penetapan tersangka hingga P21 terhadap terangka lain selalu diumumkan bersama. Akan tetapi Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi lembaga tersebut terhadap kasus kanjuruhan, menyatakan tragedi kanjuruhan belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena belum memenuhi salah satu dari dua unsur, yaitu meluas dan sistematis. Tragedi tersebut terdapat pelanggaran HAM yang tidak dapat dipungkiri lagi. Komnas HAM merekomendassikan agar membekukan PSSI bila tidak ada perbaikan yang menyuluruh didalam badan pengurus tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H