a)Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;
b)Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
c)Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
d)Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
e)Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
f)Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
g)Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.
 Badan Penyelenggara jaminan Sosial Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.7 Pada 1 Januari 2014 Pemerintah mengoprasikan BPJS Kesehatan atas perintah UU BPJS. Pada saat BPJS Kesehtan mulai beroprasi, terjadi serangkaian peristiwa sebagai berikut:
a)PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan;
b)Semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS kesehatan;
c) Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik;