Reviewer : Fitri Noviana
Hari dan Tanggal Review : Jumat, 12 Desember 2024
Hasil Review Artikel Jurnal
Tiktok Shop, yang menggabungkan e-commerce dan hiburan dalam satu aplikasi, telah menjadi salah satu platform terpopuler di Indonesia seiring berkembangnya teknologi. Namun, di balik kemudahan, ada banyak masalah hukum yang terkait dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan (CAUSA), yang menekankan masalah hukum yang terkait dengan platform ini, dibahas dalam artikel ini.Â
Banyak pengguna Toko Tiktok menggunakan video dan musik untuk promosi tanpa mematuhi undang-undang hak cipta. Jurnal tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan karya orang lain tanpa izin untuk tujuan komersial adalah penyebab pelanggaran yang sering terjadi. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebutuhan pemasaran digital bertentangan dengan hak ekonomi dan moral pencipta.Â
- Tujuan penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi tingkat perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang Indonesia terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) dalam hal transaksi dan penggunaan fitur toko TikTok.
1. Mengevaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual: Mengkaji bagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan undang-undang terkait lainnya diterapkan terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di Toko TikTok.
2. Menunjukkan Isu Hukum: Menemukan masalah hukum yang sering terjadi. Misalnya, pelanggaran hak cipta dan ketidakadilan terhadap pelanggan yang melakukan transaksi di platform tersebut.
3. Memberi Perspektif Yuridis: Memberikan analisis hukum tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di platform online seperti Toko TikTok untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kekuatan hukum saat ini.
- Hasil penelitian
1. Popularitas Toko TikTok: TikTok adalah salah satu platform media sosial paling populer yang memiliki fitur belanja online.
2. Pelanggaran Hak Cipta: Sejumlah besar pengguna TikTok menggunakan fiturnya tanpa izin pencipta asli, seperti mengunggah lagu atau video tanpa persetujuan. Hal ini melanggar hak-hak moral dan ekonomi yang dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 28/2014.
3. Perlindungan Pelanggan: Toko TikTok memiliki risiko, seperti penipuan dan barang berkualitas rendah, meskipun pembayarannya mudah. Penulis menekankan betapa pentingnya melindungi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999.
4. Regulasi yang Berlaku: Penulis menyertakan berbagai undang-undang terkait seperti UU Hak Cipta, UU Paten, UU Merek Dagang, dan UU Desain Industri untuk mendukung argumen bahwa perlindungan yang lebih ketat diperlukan untuk hak kekayaan intelektual.
- Metode penelitian
Sebagai bagian dari metodologi yuridis normatif, penelitian ini berkonsentrasi pada aturan hukum tertulis, khususnya yang ditemukan dalam Undang-Undang Hak Cipta dan undang-undang terkait lainnya. Penulis menggunakan metode deskriptif untuk memberikan gambaran sistematis tentang berbagai masalah hukum yang muncul dalam transaksi online di TikTok Shop, termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Metode ini cukup relevan karena mampu menjelaskan peraturan dan implikasinya terhadap perlindungan hukum.
- KelebihannyaÂ
Kelebihan dari penelitian ini, antara lain:
 1. Relevansi Topik: Topik ini sangat relevan karena penggunaan Shop TikTok sebagai media transaksi dan kreativitas digital semakin meningkat.