Mohon tunggu...
Fitri Chairunissa
Fitri Chairunissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Kegagalan adalah awal kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merek

8 April 2024   22:44 Diperbarui: 8 April 2024   22:48 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan barang atau jasa. Merek tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi, membedakan, dan menarik konsumen. Merek yang kuat dan dikenal dapat meningkatkan nilai persepsi konsumen terhadap produk atau jasa, memperkuat posisi pasar, dan meningkatkan loyalitas konsumen. Merek juga berperan penting dalam pengembangan brand image dan pemasaran, serta memberikan perlindungan hukum kepada produsen dari pemalsuan merek oleh pihak lain.

Perlindungan Hukum Merek di Indonesia

Perlindungan hukum mereka di indonesia diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 (UU/2001/15), yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 (25 November 2016). UU/2001/15 menekankan pentingnya merek dalam era perdagangan global dan menyatakan bahwa peranan merek sangat penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang memadai tentang merek untuk memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat.

Beberapa poin penting dari UU/2001/15 mengenai perlindungan merek termasuk:

  • Perpanjangan Perlindungan Merek

Terdaftar: Perlindungan jangka waktu merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Perpanjangan ini diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya.

  • Penghapusan Pendaftaran Merek Kolektif: Penghapusan pendaftaran merek kolektif dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan. Penghapusan ini dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga berdasarkan alasan tertentu.
  • Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek: Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan tertentu. Pemilik merek yang tidak terdaftar juga dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal. Gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Niaga, dan jika penggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
  • Isi Putusan Pengadilan Niaga: Isi putusan Pengadilan Niaga wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling berkepentingan. Penggantian UU/2001/15 dengan UU/2016/20 menunjukkan bahwa perlindungan hukum merek di Indonesia terus diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan praktik perdagangan global.

Pengalihan dan penghapusan perlindungan merek.

Pengalihan dan penghapusan perlindungan merek adalah dua aspek penting dalam manajemen merek yang diatur oleh hukum di Indonesia. Berikut adalah penjelasan tentang kedua aspek tersebut berdasarkan sumber yang diberikan:

 Pengalihan Hak Atas Merek

Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pencatatan Pengalihan Merek ke Menteri Hukum dan HAM. Proses ini diatur dalam Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 (UU Merek atau UU MIG). Merek yang dimaksud mencakup unsur grafis seperti logo, gambar, nama, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang membedakan produk atau jasa dari yang lain.

Cara Melakukan Pengalihan:

1. Pemeriksaan Dokumen: Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan dilakukan selama 15 hari kerja. Jika dokumen tidak lengkap, pemohon harus melengkapi dalam 3 bulan atau permohonan dianggap ditarik kembali.

2. Pencatatan Pengalihan: Jika persyaratan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan dalam jangka 6 bulan. Pemberitahuan pencatatan pengalihan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya.

3. Pengumuman Pengalihan: Pengalihan merek yang telah dicatat diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

4. Formulir Permohonan: Formulir permohonan pengalihan hak merek dapat diunduh dari situs Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan dapat dikirimkan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

 Penghapusan Perlindungan Merek

Penghapusan perlindungan merek dapat dilakukan jika telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Merek. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan penghapusan merek, termasuk ketika terdapat bukti yang cukup untuk menghapus merek, penghapusan merek terdaftar atas permintaan pemilik merek, atau penghapusan merek terdaftar atas permintaan pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan.

Perbedaan Pengalihan dengan Lisensi:

- Penerima pengalihan bisa menggunakan seluruh hak yang melekat pada hak merek terdaftar.

- Penerima lisensi hanya bisa memakai hak-hak yang dilisensikan, baik itu sebagian atau seluruhnya.

Biaya Pencatatan:

- Biaya pencatatan pengalihan merek sebesar Rp650.000 per nomor daftar.

- Biaya untuk mengajukan pencatatan perjanjian lisensi adalah sebesar Rp500.000 per nomor daftar. Pengalihan dan penghapusan perlindungan merek adalah proses yang penting dalam manajemen merek, memungkinkan pemilik merek untuk mengelola hak merek mereka secara efektif dan memastikan kepatuhan terhadap hukum merek di Indonesia.

Peran merek dalam perdagangan barang dan jasa

   Peran merek dalam perdagangan barang dan jasa sangat penting dan memiliki dampak yang luas pada kelancaran dan keberhasilan usaha. Berikut adalah beberapa peran penting merek dalam perdagangan barang dan jasa:

 1. Identifikasi Produk atau Jasa

Merek berfungsi sebagai tanda pengenal yang membedakan produk atau jasa dari yang lain. Ini memungkinkan konsumen untuk mengenali dan memilih produk atau jasa berdasarkan merek yang dikenal dan dipercaya. Merek yang kuat dapat meningkatkan loyalitas konsumen dan memperkuat posisi pasar suatu produk atau jasa.

 2. Jaminan Kualitas

Merek seringkali diasosiasikan dengan kualitas tertentu. Konsumen yang mengenal merek dapat mengasumsikan bahwa produk atau jasa yang diasosiasikan dengan merek tersebut memiliki standar kualitas tertentu. Ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendorong mereka untuk membeli produk atau jasa tersebut.

 3. Pembedakan Produk

Merek memungkinkan produsen untuk membedakan produk atau jasa mereka dari produk atau jasa pesaing. Ini sangat penting dalam pasar yang kompetitif, di mana konsumen memiliki banyak pilihan. Merek yang unik dan menarik dapat membantu produsen menonjol di antara pesaing.

 4. Pengembangan Brand Image

Merek memungkinkan produsen untuk membangun dan memelihara gambaran merek yang kuat dan positif. Ini dapat mencakup nilai-nilai, filosofi, dan estetika yang mencerminkan identitas dan misi perusahaan. Gambaran merek yang kuat dapat meningkatkan nilai persepsi konsumen terhadap produk atau jasa dan menarik lebih banyak konsumen.

 5. Pengaruh pada Keputusan Pembelian

Studi telah menunjukkan bahwa konsumen seringkali membuat keputusan pembelian berdasarkan merek. Merek yang dikenal dan dipercaya dapat mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli produk atau jasa, bahkan jika harga atau fitur produk sama dengan pesaing.

 6. Perlindungan Hukum

Merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum kepada produsen dari pemalsuan merek oleh pihak lain. Ini menjaga hak produsen untuk menggunakan merek mereka dan melindungi mereka dari kerugian finansial yang mungkin timbul dari pemalsuan merek.

 7. Pemasaran dan Promosi

Merek memungkinkan produsen untuk menggunakan strategi pemasaran dan promosi yang efektif untuk meningkatkan penjualan dan pangsa pasar. Merek yang kuat dapat menjadi alat pemasaran yang kuat, menarik konsumen dan membantu produsen mencapai tujuan bisnis mereka.

Secara keseluruhan, peran merek dalam perdagangan barang dan jasa sangat penting untuk kelancaran dan keberhasilan usaha. Merek yang kuat dan dikenal dapat meningkatkan loyalitas konsumen, meningkatkan penjualan, dan memberikan keunggulan kompetitif kepada produsen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun