Mohon tunggu...
Fitri Chairunissa
Fitri Chairunissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Kegagalan adalah awal kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merek

8 April 2024   22:44 Diperbarui: 8 April 2024   22:48 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Pencatatan Pengalihan: Jika persyaratan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan dalam jangka 6 bulan. Pemberitahuan pencatatan pengalihan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya.

3. Pengumuman Pengalihan: Pengalihan merek yang telah dicatat diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

4. Formulir Permohonan: Formulir permohonan pengalihan hak merek dapat diunduh dari situs Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan dapat dikirimkan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

 Penghapusan Perlindungan Merek

Penghapusan perlindungan merek dapat dilakukan jika telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Merek. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan penghapusan merek, termasuk ketika terdapat bukti yang cukup untuk menghapus merek, penghapusan merek terdaftar atas permintaan pemilik merek, atau penghapusan merek terdaftar atas permintaan pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan.

Perbedaan Pengalihan dengan Lisensi:

- Penerima pengalihan bisa menggunakan seluruh hak yang melekat pada hak merek terdaftar.

- Penerima lisensi hanya bisa memakai hak-hak yang dilisensikan, baik itu sebagian atau seluruhnya.

Biaya Pencatatan:

- Biaya pencatatan pengalihan merek sebesar Rp650.000 per nomor daftar.

- Biaya untuk mengajukan pencatatan perjanjian lisensi adalah sebesar Rp500.000 per nomor daftar. Pengalihan dan penghapusan perlindungan merek adalah proses yang penting dalam manajemen merek, memungkinkan pemilik merek untuk mengelola hak merek mereka secara efektif dan memastikan kepatuhan terhadap hukum merek di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun