Memang sejauh ini tidak ada aturan yang jelas tentang prostitusi sebagaimana yang telah disebutkan diatas namun ada daerah yang dapat dijadikan contoh sebagaimana yang telah dibuat oleh Provinsi DKI Jakarta melalui PERDA Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 42 Ayat (2) bahwa setiap orang dilarang:
a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial.
b. Menjadi pekerja seks komersial.
c. Memakai jasa pekerja seks komersial.
PSK maupun pelanggan dapat dikenai sangsi pidana kurungan paling cepat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari.
Langkah DKI Jakarta dapat dijadikan contoh bagi pemerintah lain dalam penegakkan hukum. Menurut Joseph Raz  salah tujuan hukum adalah pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu. Jadi untuk mencegah dampak negative dari zina maka harus ada aturan khusus yang mengatur secara tegas tentang hal tersebut.[7]
[1] https://www.nahimunkar.org/astaghfirullah-63-remaja-indonesia-berbuat-zina/
[2] https://www.kompasiana.com/ailaindonesia/57c92a85719773a1068b4569/semua-agama-benci-zina
[3] wartakota.tribunnews.com/2019/01/08/kasus-prostitusi-online-mucikari-vanessa-angel-ngaku-ngantongi-45-nama-artis-dan-100-model
[4] KUHP pasal 284
[5] Lihat Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rieneka Cipta, Cetakan Ketujuh, 2000, Hlm. 23