Mohon tunggu...
Fitran Amrain
Fitran Amrain Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung -

membaca bernilai satu, tetapi menulis bernilai seribu

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lucunya Negeri Ini, Pezina Tidak Dapat Dihukum

8 Januari 2019   20:13 Diperbarui: 9 Januari 2019   14:37 1645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang sejauh ini tidak ada aturan yang jelas tentang prostitusi sebagaimana yang telah disebutkan diatas namun ada daerah yang dapat dijadikan contoh sebagaimana yang telah dibuat oleh Provinsi DKI Jakarta melalui PERDA Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 42 Ayat (2) bahwa setiap orang dilarang:

a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial.

b. Menjadi pekerja seks komersial.

c. Memakai jasa pekerja seks komersial.

PSK maupun pelanggan dapat dikenai sangsi pidana kurungan paling cepat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari.

Langkah DKI Jakarta dapat dijadikan contoh bagi pemerintah lain dalam penegakkan hukum. Menurut Joseph Raz  salah tujuan hukum adalah pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu. Jadi untuk mencegah dampak negative dari zina maka harus ada aturan khusus yang mengatur secara tegas tentang hal tersebut.[7]

[1] https://www.nahimunkar.org/astaghfirullah-63-remaja-indonesia-berbuat-zina/

[2] https://www.kompasiana.com/ailaindonesia/57c92a85719773a1068b4569/semua-agama-benci-zina

[3] wartakota.tribunnews.com/2019/01/08/kasus-prostitusi-online-mucikari-vanessa-angel-ngaku-ngantongi-45-nama-artis-dan-100-model

[4] KUHP pasal 284

[5] Lihat Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rieneka Cipta, Cetakan Ketujuh, 2000, Hlm. 23

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun