Mohon tunggu...
Fitran Amrain
Fitran Amrain Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung -

membaca bernilai satu, tetapi menulis bernilai seribu

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lucunya Negeri Ini, Pezina Tidak Dapat Dihukum

8 Januari 2019   20:13 Diperbarui: 9 Januari 2019   14:37 1645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan untuk prostitusi online sendiri tidak ada pasal yang dapat menjerat bagi pelanggan atau buat PSK. Hendaknya dipahami bahwa prostitusi online hanyalah nama lain dari prostitusi karena menggunakan media online, sehingga tidak dapat dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk prostitusi yang dapat dipidana hanyalah mucikari baik itu dalam undang-undang perdagangan orang maupun dalam KUHP:

a. Pasal 296 Buku II KUH Pidana tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yang berbunyi : "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah".

b. Pasal 506 Buku III KUH Pidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, yang berbunyi: "Barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun".

c.  Pasal 1 butir 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-negara untuk tujuan eksploitasi.

Dinegara yang besar ini dan berfalsafah agama sungguh tidak layak ketika kebatilan terjadi dengan leluasa. Prostistusi sudah jelas merupakan perbuatan buruk yang harus diatur oleh hukum, karena hal tersebut menimbulkan berbagai kerugian.

Sebagai perbandingan narkoba karena dianggap merugikan maka dibuatlah Undang-undang tersendiri Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Merugikan dalam KBBI adalah (mendatangkan sesuatu yang kurang baik), Zina menadatangkan kerugian kepada kesehatan, keturunan, menyebabkan pertengkaran, permusuhan bahkan pembunuhan. Sehingga harus diatur lebih khusus dan tegas.

Telah terjadi kekosongan hukum pada prostitusi sehingga perbuatan tersebut merambat kesemua kalangan khususnya bagi mereka yang memilki kelebihan materi. Negara menganut asas legalitas tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali).[5] Tidak ada efek jera bagi para pelaku, sehingga perbuatan tersebut telah membudaya.

Hendaknya tiga elemen yang dikenal dengan trias politica eksekutif, legislative dan yudikatif menurut Jhon Locke[6] benar-benar serius dalam memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatn  sebagaimana tujuan hukum.

Dalam hal ini merealisasikan RUU KUHP maupun membuat aturan-aturan lain sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea kedua "Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Lebih khusus dalam sila kedua Indonesia berdasarkan pada "kemanusiaan yang adil dan beradap". Zina bukanlah suatu perbuatan yang mencerminkan falsafah Negara Indonesia yang beradap dan berketuhanan, kerena semua agama di Indonesia menolak perbuatan tersebut. Baik itu dilakukan oleh orang yang telah menikah maupun belum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun