Peraturan pemerintah tersebut dibuat dengan tujuan pelaksanaan pasal 23 undang -- undang nomor 23 tahun 1992 yang mana seharusnya priode berlakunya Undang -- undang nomor 23 tahun 1992 telah diganti menjadi undang -- undang nomor 36 tahun 2009, jika lebih ditelaah peraturan pemerintah tersebut dibuat hanya untuk memperjelas satu pasal dari undang -- undang nomor 23 tahun 1992. Dari aspek ketidakjelasan ini pula dapat menjadi penuntun dalam pentingnya pengesahan rancangan undang -- undang kefarmasian yang jelas, yang dapat meregulasi pelaksanaan praktek kefarmasian.
Adanya kekuatan hukum dalam melaksanakan praktek kefarmasian juga perlu diperhatikan, pasalnya pada profesi kesehatan lainnya seperti misalnya kedokteran atau keperawatan telah memiliki undang -- undangnya masing -- masing, dengan adanya undang -- undang kefarmasian, apoteker atau tenaga kefarmasian dapat terhindar dari penyalahgunaan wewenang karena adanya batas -- batas yang mengatur praktek kefarmasian tersebut.
Menyikapi hal tersebut diatas, di media sosial telah ramai diperbincangkan masalah ini yang disampaikan dengan tagar #Farmasikecewa dan #pray4farmasi, hal tersebut tentu saja merupakan hal yang wajar jika dilihat dari pentingnya aspek -- aspek Rancangan Undang -- Undang kefarmasian, Â sebagai mahasiswa farmasi tentu perlu adanya peran dan pergerakan untuk mengatasi masalah ini, karena hal ini menyangkup masa depan untuk mahasiswa farmasi utamanya ketika akan melangkah ke dunia kerja.Â
Memperjuangkan nasib insan farmasi dimana bidang yang belum memiliki payung hukum yakni profesi apoteker, yang mana tak ada jaminan perlindungan ketika seorang dengan lulusan farmasi atau apoteker bekerja kelak.Â
Peran mahasiswa untuk mendiskusikan masalah ini guna mendapatkan solusi yang terbaik salah satunya adalah dengan turun ke jalan dan menyampaikan aspirasi -- aspirasi kepada pejabat tinggi Negara demi memperjuangkan dan menuntut hak -- hak untuk civitas farmasi dan sebisa mungkin mendesak pemerintah untuk mengesahkan rancangan undang -- undang kefarmasian, selain itu juga, bekerja sama dan menyatukan suara dari berbagai kalangan pendidikan farmasi seperti sekolah menengah farmasi juga dapat turut menyatukan suaranya bersama mahasiswa, selain itu, dapat pula dilakukan aksi berupa tulisan -- tulisan sebagai bentuk kekuatan untuk mendesak pengesahan rancangan undang -- undang kefaramsian ini.Â
Aksi yang dilakukan pun juga tidak sepenuhnya dilakukan dengan turun ke jalan, seruan pun juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan media -- media sosial yang ada, dengan memanfaatkan media sosial tersebut mahasiswa dapat membanjiri liminasa untuk mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan seperti lembaga -- lembaga kesehatan ataupun masyarakat.Â
Selain yang disebutkan diatas, dapat pula dilakukan kajian -- kajian yang di dalamnya mendiskusikan mengenai permasalahan dari pengesahan rancangan undang -- undang tersebut dan juga agar dapat mendiskusikan solusi -- solusi yang tepat guna merealisasikan pengesahan RUU Kefarmasian.Â
Perjuangan mahasiswa farmasi dapat pula dilanjutkan dengan mengambil langkah dalam lembaga seperti mengirimkan surat terbuka secara langsung kepada petinggi Negara dalam hal ini yang ditujukan langsung kepada presiden Republik Indonesia guna menyampaikan aspirasi terkait keresahan akan peraturan kefarmasian serta tidak adanya payung hukum yang menaungi profesi apoteker. Ini meruapakan langkah yang dapat dilakukan untuk para mahasiswa farmasi untuk terus mengawal rancangan undang -- undang kefarmasian agar segera di sahkan atau ditindaklanjuti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H