Mohon tunggu...
Fitra Faturachman
Fitra Faturachman Mohon Tunggu... Guru - Guru Bimbingan dan Konseling, Trainer dan Konsultan Pendidikan dan Keluarga

“Amanahku untuk Membuat Anda Semua SUKSES !” Jika Anda Mau . . . . “Aku ada untuk Memberi Manfaat kepada Sebanyak Mungkin Manusia dan Alam Semesta!” “Kebahagiaanku adalah ketika Melihat, Mendengar dan Merasakan KEBERHASILAN dan KESUKSESAN bersama Anda Semua !”

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyoal Kembali Profesi Guru Bimbingan dan Konseling

5 Januari 2024   11:16 Diperbarui: 5 Januari 2024   13:52 5724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini Jum'at 05 Januari 2024

Hari ini penulis ingin membahas mengenai Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas nomor 2/4997/LP00.00/XII/2023 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bimbingan dan Konseling Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. 

Pekan ini beredar Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas nomor 2/4997/LP00.00/XII/2023 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bimbingan dan Konseling Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Keputusan atau Registrasi ini hasil dari pertemuan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia dengan Kementerian Pendidikan yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Keputusan atau Registrasi ini hadir dari temuan beberapa miskonsepsi di beberapa sekolah yang menugaskan Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) yang tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru BK.  Guru BK yang tidak memiliki kompetensi tersebut karena guru tersebut tidak berlatar belakang pendidikan Sarjana Pendidikan Bimbingan dan Konseling. Fakta di beberapa sekolah masih menunjukkan Guru BK yang ditugaskan menjadi Guru BK akibat kekurangan jam mengajar atau sebab lainnya. Selain itu, ada pula Guru BK yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Psikologi.

Tentang miskonsepsi ini tentu bukan sembarang disebutkan sebagai miskonsepsi, melainkan hasil temuan salah seorang pakar BK di sebuah grup WA yang penulis menjadi anggota grup tersebut.  Tentang miskonsepsi ini juga tidak menuduh bahwa semua Guru BK tidak berlatar belakang pendidikan Sarjana Pendidikan Bimbingan dan Konseling. Tentang Guru BK yang berlatar belakang pendidikan Psikologi pun tidak semua dari mereka yang tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru BK. Dari semua Guru BK, baik yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Psikologi maupun dari pendidikan Sarjana lainnya, masih ditemukan Guru BK yang tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru BK. Dengan latar belakang fenomena tersebutlah maka hadirlah Keputusan atau Registrasi ini.

Keputusan atau Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bimbingan dan Konseling ini berisi 31 daftar Kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling. Daftar Kompetensi tersebut adalah berikut ini :

1. Merumuskan Rencana Asesmen Bimbingan dan Konseling

2. Melaksanakan Pengumpulan Data Non-Tes

3. Melaksanakan Pengumpulan Data Tes

4. Melaksanakan Interpretasi Data Non-Tes

5. Melaksanakan Interpretasi Data Tes

6. Menyusun Laporan Hasil Asesmen Bimbingan dan Konseling

7. Menyusun Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling

8. Mengorganisasikan Pelayanan Bimbingan dan Konseling

9. Menyusun Program Supervisi Bimbingan dan Konseling

10. Menerapkan Standar Etika Bimbingan dan Konseling

11. Melaksanakan Asistensi Layanan Bimbingan dan Konseling

12. Melaksanakan Bimbingan Klasikal

13. Melaksanakan Bimbingan Kelompok

14. Melaksanakan Bimbingan melalui Media

15. Mengelola Program Konseling Sebaya

16. Melaksanakan Bimbingan Karier

17. Melaksanakan Konseling Individual

18. Melaksanakan Konseling Kelompok

19. Melaksanakan Konseling Keluarga

20. Melaksanakan Konseling Anak

21. Melaksanakan Konseling Karier

22. Melaksanakan Konseling Rehabilitasi

23. Melaksanakan Konseling Kesehatan Mental

24. Melaksanakan Konsultasi dengan Pihak Lain

25. Melaksanakan Kolaborasi dengan Pihak Lain

26. Melaksanakan Mediasi dengan Pihak yang Berkonflik

27. Melaksanakan Advokasi kepada Pihak Lain

28. Melaksanakan Supervisi terhadap Pelayanan Bimbingan dan Konseling

29. Melaksanakan Evaluasi Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling

30. Melaksanakan Pengembangan Kompetensi Konselor

31. Melaksanakan Penelitian dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Masing-masing kompetensi ini memiliki kodenya tersendiri.

Keputusan atau Registrasi ini diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dengan demikian profesi Guru BK dianggap bagian dari tenaga kerja di Republik Indonesia ini. Jadi, Guru BK bukan hanya sekedar bagian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, juga termasuk bagian dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Dengan diterbitkannya Keputusan atau Registrasi ini maka perlu diadakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)nya. Kabarnya sedang dalam proses pembentukan. Setelah terbentuk LSPnya, barulah kemudian diadakan Sertifikasi Kompetensi Guru BK sesuai dengan Daftar Kompetensi diatas. Proses Sertifikasi ini tentu mengadakan sejumlah uji kompetensi. Setelah seorang Guru BK ini memiliki Sertifikat Kompetensi dari LSP ini, maka Guru BK dimungkinkan untuk berpraktek sebagai Konselor diluar sekolah, kabarnya begitu. Dan uji kompetensi ini memiliki masa berlaku tertentu, yang perlu di update atau di upgrade pada beberapa waktu mendatang.

Jadi, saat ini untuk menjadi Guru BK profesional, setelah lulus dari pendidikan Sarjana Bimbingan dan Konseling, kemudian dilanjutkan dengan Program Pendidikan Profesi Guru, maka kini ditambah dengan uji kompetensi di LSP yang menyediakan layanan ini. Jadi selain perlu menguasai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Permendiknas) nomor 27 tahun 2008, untuk menjadi Guru BK Profesional pun diharuskan menguasai Daftar Kompetensi ini. 

Entah ini menjadi kabar gembira bagi banyak Guru BK atau bahkan generasi muda yang bercita-cita menjadi Guru BK atau malah menyulitkan. Kondisi ini masih menimbulkan banyak pertanyaan bagi para Guru BK yang saat ini sudah bertugas menjadi Guru BK. Apakah Guru BK akan berada dibawah Kementrian Ketenagakerjaan? Dari 31 Daftar Kompetensi tersebut, apakah semuanya akan diujikan? Bagaimana mengujinya? Siapa yang akan mengujinya? Akankah ada Guru BK yang berminat berpraktek sebagai Konselor di luar sekolah, sementara mengurusi permasalahan anak-anak di sekolah saja sudah cukup bikin pusing kepala  Guru BKnya? Apakah akan berpengaruh secara signifikan pada peningkatan kesejahteraan Guru BK? atau sekadar memenuhi hasrat ego intelektual orang-orang yang terobsesi dengan eksistensi profesinya?  

Yang jelas, harapan dari diterbitkannya Keputusan atau Registrasi ini adalah Profesi Guru BK makin eksis dan makin diakui keberadaan dan pentingnya Guru BK di sekolah, karena dengan semakin eksisnya Guru BK di sekolah, maka sekolah tersebut makin berkualitas lulusan-lulusannya, Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun