7
Pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21) merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri.
Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, perlu mengetahui siapa saja pemotong, siapa yang dipotong, apa saja hak dan kewajiban pihak pemotong dan yang dipotong, bagaimana mekanisme pemotongan, serta cara pelaporan PPH Pasal 21. Pemotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari : Pemberi kerja, Bendahara dan pemegang kas pemerintah, Dana pensiun, Orang pribadi pembayar honorarium, dan  Penyelenggara kegiatan.
Adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 terdiri dari:
1.Pegawai.
2.Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.
3.Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
4.Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21.
5.Mantan pegawai.
6.Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, meliputi :
*Peserta perlombaan dalam segala bidang;