من أتى معصية لا حد فيها، ولا كفارة كمباشرة الأجنبية فيما دون الفرج، وسرقة ما دون النصاب أو السرقة من غير حرز، أو القذف بغير الزنا، أو الجناية التي لا قصاص فيها وما أشبه ذلك من المعاصي، عزر على حسب ما يراه السلطان
"Barangsiapa melakukan dosa yang tidak ada hukuman had atau kafarahnya, seperti bersentuhan dengan perempuan ajnabi di luar kemaluan, mencuri barang yang nilainya kurang dari nishab atau mencuri tanpa penjagaan, menuduh seorang Muslim dengan tuduhan selain masalah perzinaan, atau penganiayaan yang tidak ada qishashnya, dan lain-lain dari dosa-dosa seperti itu, maka ia dijatuhi hukuman ta'zir sesuai dengan apa yang dijatuhkan oleh pemerintah yang berwenang"
Jika melihat dari kasus ini, maka perbuatan tersebut sangat melanggar aturan dan norma dalam negara dan juga agama Islam. Nabi bahkan menggambarkan Ibu sebagai “madrasatul ummah” bagi bangsa dan masa depan anak, bukan justru merusak masa depan mereka dengan melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Seorang penyair ternama Hafiz Ibrahim mengungkapkan:
الأم مدرسة إذا أعددتَها أعددتَ شَعْباً طَيِّبَ الأعراق
"Ibu adalah sebuah madrasah (tempat pendidikan) yang jika kamu menyiapkannya, Berarti kamu menyiapkan (lahirnya) sebuah masyarakat yang baik budi pekertinya"
Dengan demikian, sudah sepatutnya seorang Ibu mendidik dan memperlakukan anaknya dengan baik, sehingga kebahagiaan akan terbentuk di diri anak. Bukan merusak masa depan, dan memberikan trauma kepada anak akibat pelecehan yang diberikan Ibu sendiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI