Mohon tunggu...
Fita Nuraini S.
Fita Nuraini S. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka apa aja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ibu Melecehkan Anak, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

4 Juni 2024   19:51 Diperbarui: 4 Juni 2024   20:15 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinterest.com/ameriecheng

Baru-baru ini viral di media sosial kasus pelecahan ibu terhadap anaknya sendiri. Pelaku merupakan Ibu Muda yang berusia 22 tahun, dan korban pelecehan tersebut adalah anak laki-laki berusia 5 tahun. Kasus tersebut sendiri di upload pertama kali di tiktok, hingga akhirnya viral di berbagai media sosial. Kabarnya, Minggu malam (2/6/2024) pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel.

Bagaimana pandangan Islam terhadap kasus ini?

Hukum Islam sendiri belum mengatur secara gamblang mengenai pelecehan seksual. Pembahasan mengenai tema ini dalam al-qur'an dan hadits masih menjadi ijtihad  para ulama. Al-qur'an hanya menyebutkan zina, bukan pelecehan seksual dan pemerkosaan, sebagaimana dalam Q.S. al-Isra' ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra': 32)

Namun demikian, makna dari pelecehan sendiri yaitu tindak penyerangan, merendahkan, menghina terhadap orang yang menjadi sasaran. Kasus tersebut lebih parah dibandingkan perzinaan, dimana dalam pelecehan mengandung unsur perzinaan, sedangkan dalam perzinaan belum tentu terdapat unsur pelecehan.

Sebagaimana dalam kitab Ad-Dibaj oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi, dijelaskan bahwa tindakan pelecehan termasuk dalam kategori zina majazi, yaitu perbuatan yang menyerupai zina, tetapi tidak memenuhi unsur-unsur zina hakiki, yaitu adanya persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.

إن الله سبحانه تعالى كتب على بن آدم حظه من الزنى الحديث معناه أن بن آدم قدر عليه نصيب من الزنى فمنهم من يكون زناه حقيقيا بإدخال الفرج في الفرج الحرام ومنهم من يكون زناه مجازا) بالنظر الحرام ونحوه من المذكورات فكلها أنواع من الزنى المجازي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه أي إما أن يحقق الزنى بالفرج أو لا يحققه بأن لا يولج وإن قارب ذلك وجعل بن عباس هذه الأمور وهي الصغائر تفسيرا للمم فإن في قوله تعالى الذين يجتنبون كبائر الإثم والفواحش إلا اللمم النجم عمر فتغفر باجتناب الكبائر

"Maksud hadits ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina’ adalah bahwa setiap anak Adam ditakdirkan melakukan sebagian dari zina. Sebagian dari mereka ada yang berzina hakiki dengan memasukkan alat kelamin ke dalam kelamin yang diharamkan. Sebagian lainnya berzina secara majazi, yaitu memandang yang diharamkan atau semisalnya yang tersebut dalam hadits. Semua yang tersebut itu merupakan zina majazi."

Lalu, bagaimana hukuman bagi pelaku pelecehan seksual pada anak?

Islam menetapkan hukuman takzir bagi pelaku pelecehan, sebagai hukuman pidana berat. Hal tersebut karena tindakan pelecehan akan sangat berdampak buruk bagi korban, khususnya si anak tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imam As-Syafi'i, jilid IV, karya Imam Imam Abu Ishaq Ibrahim al-Syairazi halaman 373:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun