Istilah stalking nampaknya semakin familiar di era zaman digital. Terlebih kini masyarakat seakan tidak bisa lepas dari media sosial (medsos). Bahkan semua kebutuhan hidup manusia sudah tersedia lengkap dalam satu genggaman. Maka tidak heran bukan hanya dikalangan muda, kaum dewasa pun nampaknya cukup paham dengan istilah stalking medsos.
Pemahaman Terkait Stalking
Stalking sendiri sama halnya dengan penguntitan. Ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan platform medsos. Tentunya hal tersebut cenderung membuat tidak nyaman, karena tak sedikit orang yang menjadi objek dari para stalker merasa risih dengan perilaku tersebut. Tindakan tersebut erat kaitannya dengan aktivitas pemantauan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung serta cenderung melecehkan dan mengintimidasi. Biasanya hal ini sering terjadi loh, ketika para mantan yang gagal move on masih suka stalking. Apakah anda pernah menjadi objek stalking dari para mantan? Lantas bagaimana aturan hukumnya?
Aturan Hukum yang Berlaku
Indonesia sebagai negara hukum, tentunya memuat segala aturan yang ditujukan untuk melindungi keamanan masyarakatnya. Demikian terkait perlindungan stalking ini diatur dalam Pasal 493 KUHP yang secara tidak langsung menggambarkan larangan stalking. Pasalnya menjelaskan bahwa siapapun yang melakukan tindakan dengan melawan hak, merintangi kemerdekaan bergerak dari orang lain di jalan umum, atau barangsiapa mendesakan dirinya bersama dengan kawannya seorang atau lebih kepada orang lain dengan melawan kehendak orang itu, yang diterangkannya dengan sungguh-sungguh atau mengikuti orang lain itu dengan cara yang mengganggu, maka dapat dihukum kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.500.
Hukum Stalking dalam Islam
Tidak hanya hukum positif saja yang melarang perbuatan stalking, syariat islam juga melarangnya. Al-Qur`an Allah Swt menegaskan bahwa kita diperintahkan untuk menjauhi perilaku penguntitan (stalking). Sebagaimana dalam surat Al-Hujurat ayat 12 ;
.
Artinya; "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain". (QS. Al-Hujurat:12).
Penjelasan dari ayat tersebut yakni Islam menyandarkan stalking sama dengan istilah tajassus. Tajassus dalam kamus Al-Bishri berasal dari kata tajassasa-yatajassasu-tajassusan yakni mengarah pada memata-matai.
Pelarangan stalking dalam hadis Rasulullah Saw ;
"Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dustanya ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, dan janganlah saling membenci. (HR. Bukhari dan Muslim).
Telaah dari beberapa aturan diatas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa selain aktivitas stalking ini mengganggu, namun juga memiliki dasar hukum yang jelas terkait larangannya. Stalking dalam hukum positif dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara apabila pihak yang dijadikan objek stalkingnya merasa terganggu. Begitupun dalam hukum Islam dapat masuk kategori haram apabila pihak yang dimata-matai merasa tidak nyaman. Perbuatan inipun dalam syariat termasuk dari kategori tajassus yang mana itu dilarang dalam Islam.
FITHA AYUN LUTVIA NITHA
Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H