"Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dustanya ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, dan janganlah saling membenci. (HR. Bukhari dan Muslim).
Telaah dari beberapa aturan diatas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa selain aktivitas stalking ini mengganggu, namun juga memiliki dasar hukum yang jelas terkait larangannya. Stalking dalam hukum positif dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara apabila pihak yang dijadikan objek stalkingnya merasa terganggu. Begitupun dalam hukum Islam dapat masuk kategori haram apabila pihak yang dimata-matai merasa tidak nyaman. Perbuatan inipun dalam syariat termasuk dari kategori tajassus yang mana itu dilarang dalam Islam.
FITHA AYUN LUTVIA NITHA
Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H