Mohon tunggu...
Fita Ayyun
Fita Ayyun Mohon Tunggu... Penulis - content writer

hoby menulis, memasak, dan menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hati-Hati Tukang Stalking Bisa Kena Pidana

6 Desember 2022   11:53 Diperbarui: 6 Desember 2022   12:14 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivitas stalking yang familiar di Indonesia, ternyata ada aturan hukumnya. Sumber foto : dokumentasi pribadi 

"Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dustanya ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, dan janganlah saling membenci. (HR. Bukhari dan Muslim).

Telaah dari beberapa aturan diatas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa selain aktivitas stalking ini mengganggu, namun juga memiliki dasar hukum yang jelas terkait larangannya. Stalking dalam hukum positif dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara apabila pihak yang dijadikan objek stalkingnya merasa terganggu. Begitupun dalam hukum Islam dapat masuk kategori haram apabila pihak yang dimata-matai merasa tidak nyaman. Perbuatan inipun dalam syariat termasuk dari kategori tajassus yang mana itu dilarang dalam Islam.

FITHA AYUN LUTVIA NITHA

Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun