Mohon tunggu...
Fit A
Fit A Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Waris Hukum Perdata Islam Pembagian Harta Waris Adat Ranau dalam Tinjauan Hukum Islam

3 Juni 2024   06:11 Diperbarui: 3 Juni 2024   07:06 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Rencana skripsi saya kedepannya yaitu saya tertarik untuk mengangkat tema yang berkaitan dengan kebudayaan yang ada di tempat tinggal saya yaitu sampit Kalimantan tegah. Sebelum menggelarkan acara pernikahan masyarakat suku Banjar yang ada di daerah Kalimantan terutama Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, biasanya terdapat sebuah tradisi yang dikenal dengan behantaran jujuran. 

Tradisi behantaran jujuran sendiri biasanya dilakukan dengan datangnya calon mempelai laki-laki bersama keluarganya kerumah calon mempelai perempuan untuk memberikan sejumlah uang berserta barang-barang yang kelak akan digunakan untuk keperluan prosesi berlangsungnya acara pernikahan dan rumah tangga kedua calon mempelai di kemudian hari.

 Saya mengambil tema tersebut agar dapat mengetahui dan memberikan wawasan serta edukasi terbaru kepada masyarakat yang ada di sekitar saya mengenai bagaimana sebenarnya dasar hukum islam berkaitan dengan tradisi behantaran jujuran itu sendiri dan memberikan penjelasan secara konkrit tentang dampak apa yang dapat dihadirkan tradisi tersebut dalam kehidupan bahtera rumah tangga keluarga dalam masyarakat muslim. Sebab, seringkali dijumpai nominal yang dikeluarkan oleh pihak laki-laki terhadap tradisi behantaran jujuran sangat tinggi bahkan melebihi mahar yang hukumnya wajib dalam suatu pernikahan. 

Bibliography

Febriansyah, "Pembagian Harta Waris Adat Ranau Dalam Tinjauan Hukum Islam", (Surakarta: Universitas Raden Mas Said Surakarta, 2023)

#hukumperdataislamdiindonesia 

#uinsurakarta2024

#prodiHKI

#muhammadjulijanto

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun