Mohon tunggu...
Fit A
Fit A Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Waris Hukum Perdata Islam Pembagian Harta Waris Adat Ranau dalam Tinjauan Hukum Islam

3 Juni 2024   06:11 Diperbarui: 3 Juni 2024   07:06 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan anak perempuan bisa saja mendapatkan warisan yang diberikan oleh kakak tertua dengan catatan tidak "mutudau". Anak laki-laki tertua dalam Adat Ranau sangat dipercaya oleh orang tua karena kelak akan menggantikan orang tua dan meneruskan warisan dan juga memenuhi kebutuhan adik-adiknya dalam hal pendidikan ataupun kebutuhan lainnya. 

Menurut pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian harta waris adat Ranau Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten Oku Selatan, tidak sesuai dengan fara'idnya, karena semua harta warisan dilimpahkan kepada anak laki-laki tertua, sedangkan dalam hukum islam seluruh warisan dibagikan sesuai dengan yang telah ditetapkan. 

Dari sisi kemaslahatan adat Ranau mempunyai tujuan memberikan amanah kepada anak laki-laki tertua untuk mengelola harta warisan untuk bisa menafkahi saudara kandungnya serta merawat kedua orang tua ketika lanjut usia.

Kelebihan dan Kekurangan Skripsi 

Berikut ini adalah kelebihan dari skripsi yang telah yang telah dibuat oleh penulis menurut saya sebagai seorang pembaca:

Pemilihan topik yang relevan dan aktual mengenai sistem kewarisan adat yang masih diterapkan di masyarakat Desa Jepara.

Menggunakan metode analisis yang tepat yaitu konsep hukum waris Islam, hukum adat, dan maslahah mursalah.

Tulisan sudah sistematis dan mudah dipahami, meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan, kerangka berpikir, landasan teori, metode penelitian, temuan, dan kesimpulan.

Mampu menjelaskan secara singkat tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat di Desa Jepara sebagai latar belakang penerapan sistem waris adat.

Sedangkan kekurangan yang menurut saya sebenarnya masih bisa di maksimalkan oleh penulis adalah seharusnya dianalisis lebih jauh mengenai kesesuaian sistem waris adat dengan prinsip-prinsip hukum waris Islam dan manfaat yang akan dicapai oleh masyarakat mana kala sstem kewarisan adat Ranau ini diberlakukan.

Rencana Skripsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun