1. Menurut Imam Syafi'i, wanita yang sedang hamil dari zina boleh dan sah dinikahi oleh laki-laki lain yang tidak menzinahinya.
2. Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad Ibn Hambal, perkawinan wanita yang sedang hamil dari zina dengan pria lain yang tidak menzinahinya, tidak boleh dan tidak sah.
3. Menurut Imam Hanafi, wanita yang sedang hamil dari zina boleh dan sah dinikahi oleh laki-laki yang tidak menzinahinya, tetapi hukumnya makruh.
Tinjauan yuridis
Dalam Kompilasi Hukum Islam, penikahan wanita hamil di atur pada pasal 53, yang berbunyi:"
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2. Pernikahan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkannya pernikahan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan pernikahan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Maka kebolehan kawin dengan perempuan hamil menurut ketentuan di atas adalah terbatas bagi laki-laki yang menghamilinya.
Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam?Â