Mohon tunggu...
Fista Windy Destanti
Fista Windy Destanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universits Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Pelaku UMKM di Masa Pandemi COVID-19

24 Maret 2022   17:12 Diperbarui: 24 Maret 2022   18:33 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dunia dikejutkan dengan munculnya wabah penyakit baru pada akhir tahun 2019. Penyakit tersebut adalah COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) yang berasal dari Kota Wuhan, China. COVID-19 disebabkan oleh SARS-Cov-2 yang merupakan salah satu jenis coronavirus. Penyakit ini menular dengan cepat, penularannya dilakukan melalui percikan (droplet) dari saluran pernapasan, yang dapat keluar ketika batuk atau bersin.

Penderita penyakit ini dapat mengalami berbagai gejala, mulai dari demam, batuk kering, sampai kesulitan bernapas. Gejala yang dialami oleh penderita COVID-19 tidak selalu sama, dan dapat dikategorikan menjadi gejala paling umum, sedikit tidak umum, dan gejala serius. Penyebaran yang sangat cepat, menyebabkan banyak negara di dunia mengalami wabah penyakit atau pandemi COVID-19, tidak terkecuali Indonesia.

Dengan adanya pandemi COVID-19, keberlangsungan hidup masyarakat seolah terhenti. Krisis yang dihadapi setiap negara, termasuk Indonesia, berdampak pada berbagai sektor kehidupan. Mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, sosial, sampai sektor ekonomi. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per 19 April 2020 jumlah pasien positif terinfeksi COVID-19 mencapai angka 6.575 orang.

Untuk mengurangi angka tersebut dan mencegah meningkatnya jumlah penularan, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan berupa pembatasan dan pengawasan pada aktivitas masyarakat, yang disebut dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini mencakup pembatasan dalam aktivitas sekolah, aktivitas kerja, aktivitas ibadah, aktivitas perjalanan, aktivitas ekonomi dan aktivitas sosial lainnya.

Dampak yang ditimbulkan dari adanya pembatasan sosial kegiatan masyarakat di masa pandemi tersebut sangat besar. Pada sektor kesehatan, dampak pandemi COVID-19 ditunjukkan oleh terus meningkatnya jumlah kasus positif dan kasus kematian, serta penurunan cakupan pelayanan kesehatan seperti di rumah sakit dan puskesmas. Selain itu, pandemi COVID-19 juga berdampak besar pada sektor ekonomi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Usaha Menengah dan Besar (UMB) mengalami penurunan pendapatan sekitar 82,29 persen, sedangkan Usaha Mikro Kecil (UMK) mengalami penurunan pendapatan sekitar 84,20 persen. Selain itu, pada skala UMB, pengurangan jumlah pegawai mencapai 46,54 persen, lebih besar dari UMK yang hanya 33,23 persen.

Baik pada skala UMB maupun UMK, secara umum cenderung mengalami penurunan permintaan karena pelanggan atau klien yang juga terdampak COVID-19. Kemudian, 6 dari setiap 10 perusahaan menghadapi kendala akibat rekan bisnis mereka terimbas sangat buruk atau tidak dapat beroperasi secara normal baik di skala UMK, maupun UMB.

Kendala lain yang dihadapi perusahaan ketika masa pandemi COVID-19 adalah masalah keuangan terkait pegawai dan operasional. Dengan menurunnya pendapatan perusahaan, dan pengurangan jumlah pegawai, mengakibatkan tingginya tingkat pengangguran, menurunnya pendapatan masyarakat, dan meningkatnya angka kemiskinan.

Pendapatan masyarakat yang menurun mengakibatkan rendahnya daya beli produk oleh masyarakat sebagai konsumen, dan menyebabkan angka penjualan perusahaan atau pelaku usaha kecil menurun secara signifikan. Tidak hanya itu, penerapan social distancing pada banyak sektor kehidupan masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi, sangat berpengaruh pada keberlangsungan Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM).

Kelompok masyarakat pelaku UMKM sangat bergantung pada strategi pemasaran dan kegiatan transaksi jual beli secara tradisional, atau tatap muka (offline), sehingga pandemi COVID-19 sangat merugikan usahanya.

Masyarakat yang dibatasi berbagai kegiatannya secara sosial, lambat laun beradaptasi dengan beraktivitas secara online atau digital. Mulai dari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi para pelajar, Work from Home (WFH) bagi para karyawan, sampai pola belanja masyarakat yang berubah menjadi secara online melalui e-commerce atau penggunaan platform digital berupa media sosial dan marketplace.

Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum melakukan transaksi jual beli secara digital atau online karena pengetahuan mengenai hal tersebut masih kurang. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat, dalam hal ini kelompok pelaku UMKM, untuk dapat mempertahankan usahanya di tengah pandemi ini.

Pemberdayaan masyarakat dapat diartikan sebagai bagian proses penguatan masyarakat secara aktif dan berkelanjutan, tentunya didasarkan pada prinsip keadilan sosial, akuntabilitas, partisipasi, dan kerja sama yang setara. Pemberdayaan masyarakat juga merupakan bagian dari cara dan alat dalam mengembalikan, mengembangkan, dan/atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat dilakukan agar dapat meningkatkan dan menggali potensi masyarakat, sehingga bisa berimplikasi dalam kesejahteraan dirinya. Berdasarkan konsep tersebut, dalam rangka mengembalikan, mengembangkan, dan meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM yang terkena dampak dari pandemi COVID-19 maka diperlukan adanya kegiatan pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelaku UMKM adalah dengan memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai strategi mempertahankan usaha di masa pandemi COVID-19 dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terkini oleh pemberdaya, dalam hal ini yaitu kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, akan diberikan pengetahuan dan wawasan mengenai kemajuan dan peran teknologi informasi dan komunikasi, serta internet yang dapat dimanfaatkan dalam melancarkan pemasaran produk dan kegiatan usahanya secara online atau digital.

Pendidikan dan pelatihan guna memberdayakan pelaku UMKM, lebih lanjut di dalamnya diberikan pengenalan mengenai apa saja e-commerce atau platform digital berupa media sosial dan marketplace yang dapat digunakan untuk memasarkan produk usahanya dan yang dapat dijadikan sebagai platform bisnis. Media sosial yang dapat dikenalkan kepada pelaku UMKM adalah Whatsapp, Facebook, Instagram, dan Twitter.

Sedangkan marketplace-nya seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Lazada, dan lainnya. Pengenalan platform digital tersebut diikuti dengan pelatihan untuk dapat mengoperasikan dan mengaplikasikannya ke dalam kegiatan usahanya.

Pelatihan untuk pengoperasian dan pengaplikasian platform digital selaras dengan konsep dan pemberdayaan masyarakat, yaitu menggali dan meningkatkan potensi atau kemampuan masyarakat agar dapat kembali dan lebih sejahtera. Karena dengan dapat mengoperasikan dan mengaplikasikan platform digital tersebut ke dalam kegiatan usahanya, pelaku UMKM akan mengoptimalkan kembali usahanya yang semula sempat mengalami kemerosotan, menjadi lebih maju.

Selain itu, kegiatan pemberdayaan pelaku UMKM juga dapat berupa pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dalam berinovasi pada usaha bisnisnya. Pelatihan keterampilan tersebut dapat berupa mencoba memproduksi atau berjualan produk baru, atau yang berbeda dengan sebelumnya.

Dengan demikian, pelaku UMKM memiliki alternatif lain untuk mengembangkan usahanya, dan dapat menyesuaikan diri ketika terjadi perubahan situasi dan kondisi yang drastis, seperti saat masa pandemi COVID-19 ini.

Namun, di samping itu semua, terdapat hal paling utama yang perlu dilakukan, yaitu mengubah pola pikir dan optimisme pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi COVID-19. Pelaku UMKM yang sudah terkena dampak pandemi biasanya akan meratapi nasib buruknya tanpa melakukan apa-apa lagi.

Oleh karena itu, diperlukan penanaman nilai mengenai bagaimana semestinya pola pikir yang dimiliki oleh pelaku usaha, dan menumbuhkan kembali optimisme dan keinginan untuk dapat membangkitkan kembali usahanya yang telah gagal akibat pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan dari pemberdayaan masyarakat, yaitu untuk meningkatkan kemauan dan kemampuan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan usaha produktif yang kreatif.

Bersumber pada apa yang sudah disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pandemi COVID-19 saat ini memengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat, khususnya pada aspek ekonomi. Hal ini terlihat dari penurunan jumlah penjualan pelaku UMKM yang signifikan sekitar 96 persen. UMKM menghadapi masalah berupa penurunan penjualan produknya, serta menurunnya tingkat permintaan konsumen.

Strategi pemasaran UMKM yang masih terbilang tradisional, mengakibatkan sulitnya bersaing di tengah masa pandemi COVID-19. Sehingga, pemerintah dan masyarakat perlu menjalin kolaborasi yang sinergis untuk membantu dan memberdayakan pelaku UMKM yang terkena dampak COVID-19 tersebut.

Strategi pemberdayaan masyarakat yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan the integrated or holistic strategy. Strategi tersebut dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai strategi yang ada, dalam hal ini menggabungkan the growth strategy dan the welfare strategy. The growth strategy dimaksudkan untuk mencapai peningkatan yang cepat dalam nilai ekonomis.

Sedangkan the welfare strategy, dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Bentuk pemberdayaan masyarakat yang dapat diberikan kepada pelaku UMKM adalah pendidikan dan pelatihan keterampilan mengenai strategi mempertahankan usaha di masa pandemi COVID-19 dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terkini. Dengan demikian, pelaku UMKM diharapkan dapat mencapai peningkatan penjualan produk yang cepat, dan mendatangkan kesejahteraan yang lebih baik bagi dirinya.

Pandemi COVID-19 tidak hanya dilihat sebagai masalah yang harus diratapi, melainkan dapat dilihat sebagai stimulus bagi pelaku UMKM agar lebih berkembang dan modern. Apapun upaya yang dilakukan pemerintah, harus berpusat kepada pemberdayaan UMKM agar mereka dapat bangkit kembali. Di sisi lain, pelaku UMKM juga dituntut untuk lebih kreatif guna mengembangkan usaha yang dijalani, dan meningkatkan taraf kesejahteraan hidupnya.

Referensi

Adilah, N. (2021, Desember 25). Upaya Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM di Masa Pandemi COVID-19. Diambil kembali dari yoursay.id: https://yoursay.suara.com/ulasan/2021/12/25/162443/upaya-pemerintah-dalam-pemberdayaan-umkm-di-masa-pandemi-covid-19

Aeni, N. (Juni, 2021). Pandemi COVID-19: Dampak Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan dan IPTEK, Vol.17 No. 1, 17-34. Diambil kembali dari http://ejurnal-litbang.patikab.go.id

Arrizal, Z. N., & Sofyantoro, S. (2020, Juni). Pemberdayaan Ekonomi Kreatiif dan UMKM di Masa Pandemi Melalui Digitalisasi. Birokrasi Pancasila: Jurnal Pemerintahan, Pembangunan dan Inovasi Daerah, Vol. 2 No. 1, 39-48. Diambil kembali dari http://jurnal.madiunkab.go.id/index.php/bp

Badan Pusat Statistik. (2020). Analisis Hasil Survei Dampak COVID-19 terhadap Pelaku Usaha. BPS RI.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal. (2020, Maret 26). Kenalan dengan COVID-19. Diambil kembali dari Kendal Tanggap COVID-19: https://corona.kendalkab.go.id/berita/profil/kenalan-dengan-covid-19

Syaifudin. 2020. Strategi Pengembangan Masyarakat: Konsep, Prinsip, Tujuan, Strategi, dan Pendekatan. SOSIOLOGI KOPI. Audio Podcast, 40.46, 23 Sep. https://open.spotify.com/episode/7GOtJCvpF23h681IGmtQxl?si=49e15aec9f944e8b

Syaifudin. 2020. Strategi Pengembangan Masyarakat: Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. SOSIOLOGI KOPI. Audio Podcast, 41.13, 30 Sep. https://open.spotify.com/episode/2zsvJcSb10ljX3OBCxOX4Z?si=c79935df00a4485f

Ditulis oleh: Fista Windy Destanti 

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun