Oleh karena itu, diperlukan penanaman nilai mengenai bagaimana semestinya pola pikir yang dimiliki oleh pelaku usaha, dan menumbuhkan kembali optimisme dan keinginan untuk dapat membangkitkan kembali usahanya yang telah gagal akibat pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan dari pemberdayaan masyarakat, yaitu untuk meningkatkan kemauan dan kemampuan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan usaha produktif yang kreatif.
Bersumber pada apa yang sudah disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pandemi COVID-19 saat ini memengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat, khususnya pada aspek ekonomi. Hal ini terlihat dari penurunan jumlah penjualan pelaku UMKM yang signifikan sekitar 96 persen. UMKM menghadapi masalah berupa penurunan penjualan produknya, serta menurunnya tingkat permintaan konsumen.
Strategi pemasaran UMKM yang masih terbilang tradisional, mengakibatkan sulitnya bersaing di tengah masa pandemi COVID-19. Sehingga, pemerintah dan masyarakat perlu menjalin kolaborasi yang sinergis untuk membantu dan memberdayakan pelaku UMKM yang terkena dampak COVID-19 tersebut.
Strategi pemberdayaan masyarakat yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan the integrated or holistic strategy. Strategi tersebut dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai strategi yang ada, dalam hal ini menggabungkan the growth strategy dan the welfare strategy. The growth strategy dimaksudkan untuk mencapai peningkatan yang cepat dalam nilai ekonomis.
Sedangkan the welfare strategy, dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Bentuk pemberdayaan masyarakat yang dapat diberikan kepada pelaku UMKM adalah pendidikan dan pelatihan keterampilan mengenai strategi mempertahankan usaha di masa pandemi COVID-19 dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terkini. Dengan demikian, pelaku UMKM diharapkan dapat mencapai peningkatan penjualan produk yang cepat, dan mendatangkan kesejahteraan yang lebih baik bagi dirinya.
Pandemi COVID-19 tidak hanya dilihat sebagai masalah yang harus diratapi, melainkan dapat dilihat sebagai stimulus bagi pelaku UMKM agar lebih berkembang dan modern. Apapun upaya yang dilakukan pemerintah, harus berpusat kepada pemberdayaan UMKM agar mereka dapat bangkit kembali. Di sisi lain, pelaku UMKM juga dituntut untuk lebih kreatif guna mengembangkan usaha yang dijalani, dan meningkatkan taraf kesejahteraan hidupnya.
Referensi
Adilah, N. (2021, Desember 25). Upaya Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM di Masa Pandemi COVID-19. Diambil kembali dari yoursay.id: https://yoursay.suara.com/ulasan/2021/12/25/162443/upaya-pemerintah-dalam-pemberdayaan-umkm-di-masa-pandemi-covid-19
Aeni, N. (Juni, 2021). Pandemi COVID-19: Dampak Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan dan IPTEK, Vol.17 No. 1, 17-34. Diambil kembali dari http://ejurnal-litbang.patikab.go.id
Arrizal, Z. N., & Sofyantoro, S. (2020, Juni). Pemberdayaan Ekonomi Kreatiif dan UMKM di Masa Pandemi Melalui Digitalisasi. Birokrasi Pancasila: Jurnal Pemerintahan, Pembangunan dan Inovasi Daerah, Vol. 2 No. 1, 39-48. Diambil kembali dari http://jurnal.madiunkab.go.id/index.php/bp
Badan Pusat Statistik. (2020). Analisis Hasil Survei Dampak COVID-19 terhadap Pelaku Usaha. BPS RI.