Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum melakukan transaksi jual beli secara digital atau online karena pengetahuan mengenai hal tersebut masih kurang. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat, dalam hal ini kelompok pelaku UMKM, untuk dapat mempertahankan usahanya di tengah pandemi ini.
Pemberdayaan masyarakat dapat diartikan sebagai bagian proses penguatan masyarakat secara aktif dan berkelanjutan, tentunya didasarkan pada prinsip keadilan sosial, akuntabilitas, partisipasi, dan kerja sama yang setara. Pemberdayaan masyarakat juga merupakan bagian dari cara dan alat dalam mengembalikan, mengembangkan, dan/atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat dilakukan agar dapat meningkatkan dan menggali potensi masyarakat, sehingga bisa berimplikasi dalam kesejahteraan dirinya. Berdasarkan konsep tersebut, dalam rangka mengembalikan, mengembangkan, dan meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM yang terkena dampak dari pandemi COVID-19 maka diperlukan adanya kegiatan pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelaku UMKM adalah dengan memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai strategi mempertahankan usaha di masa pandemi COVID-19 dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terkini oleh pemberdaya, dalam hal ini yaitu kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, akan diberikan pengetahuan dan wawasan mengenai kemajuan dan peran teknologi informasi dan komunikasi, serta internet yang dapat dimanfaatkan dalam melancarkan pemasaran produk dan kegiatan usahanya secara online atau digital.
Pendidikan dan pelatihan guna memberdayakan pelaku UMKM, lebih lanjut di dalamnya diberikan pengenalan mengenai apa saja e-commerce atau platform digital berupa media sosial dan marketplace yang dapat digunakan untuk memasarkan produk usahanya dan yang dapat dijadikan sebagai platform bisnis. Media sosial yang dapat dikenalkan kepada pelaku UMKM adalah Whatsapp, Facebook, Instagram, dan Twitter.
Sedangkan marketplace-nya seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Lazada, dan lainnya. Pengenalan platform digital tersebut diikuti dengan pelatihan untuk dapat mengoperasikan dan mengaplikasikannya ke dalam kegiatan usahanya.
Pelatihan untuk pengoperasian dan pengaplikasian platform digital selaras dengan konsep dan pemberdayaan masyarakat, yaitu menggali dan meningkatkan potensi atau kemampuan masyarakat agar dapat kembali dan lebih sejahtera. Karena dengan dapat mengoperasikan dan mengaplikasikan platform digital tersebut ke dalam kegiatan usahanya, pelaku UMKM akan mengoptimalkan kembali usahanya yang semula sempat mengalami kemerosotan, menjadi lebih maju.
Selain itu, kegiatan pemberdayaan pelaku UMKM juga dapat berupa pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dalam berinovasi pada usaha bisnisnya. Pelatihan keterampilan tersebut dapat berupa mencoba memproduksi atau berjualan produk baru, atau yang berbeda dengan sebelumnya.
Dengan demikian, pelaku UMKM memiliki alternatif lain untuk mengembangkan usahanya, dan dapat menyesuaikan diri ketika terjadi perubahan situasi dan kondisi yang drastis, seperti saat masa pandemi COVID-19 ini.
Namun, di samping itu semua, terdapat hal paling utama yang perlu dilakukan, yaitu mengubah pola pikir dan optimisme pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi COVID-19. Pelaku UMKM yang sudah terkena dampak pandemi biasanya akan meratapi nasib buruknya tanpa melakukan apa-apa lagi.