Mohon tunggu...
Fista AisyahRusdhiyana
Fista AisyahRusdhiyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi / Pelajar

berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi tentang Konsep Asuransi dalam Perspektif Yusuf Al-Qardawi dan Murtada Mutahhari

28 Mei 2023   18:53 Diperbarui: 28 Mei 2023   19:03 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ysuf Al-Qarwi dan Murta Muahar memiliki perbedaan pendapat dalam melakukan istinbath hukum. Ysuf Al-Qarwi dalam melakukan istinbath hukum merujuk pada sumber hukum Islam yang pertama yaitu Al-Quran, karena Al-Quran paling jelas nash landasannya, paling baik pemikirannya, termudah pengamalannya dan merupakan sumber hukum yang tidak pernah ketinggalan dengan kondisi zaman. Ysuf Al-Qarwi menolak fanatisme kemazhaban dan taklid tanpa pengertian. Ysuf Al-Qarwi selalu menggunakan sumber hukum dari Al-Quran dalam memutuskan suatu perkara. Apabila dalam Al-Quran tidak ditemukan pemecahan masalahnya, maka Ysuf Al-Qarwi merujuk pada sumber hukum yang kedua As-Sunnah, apabila tidak ditemukan lagi merujuk kepada Ijma, dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan Ijma, maka menggunakan sumber hukum Qiys.

Istinbat hukum yang dilakukan oleh Ysuf Al-Qarwi berbeda dengan Murta Muahar. Murta Muahar dalam berijtihad tidak menggunakan qiyas, namun diganti dengan menggunakan 'aql. Murta Muahar merupakan ulama syiah yang tergolong dalam syiah immiyah. Syiah immiyah terdiri dari dua belas imam yang menjadi panutan mereka dalam hal yang berkaitan dengan urusan agama. Umumnya kalangan syiah mempunyai dasar tersendiri dalam melakukan istinbath hukum, yaitu berpijak pada Al-Quran, As-Sunnah, Ijma, dan Al-Aql.

Ysuf Al-Qarwi menyatakan bahwa persoalan asuransi merupakan suatu transaksi yang tidak terlepas dari persoalan akad dalam fikih, oleh sebab itu beliau menyatakan bahwa asuransi hukumnya adalah haram karena syarat dan rukun dari akad tidak masuk kedalam asuransi. Sedangkan, menurut Murta Muahar, akad asuransi merupakan suatu akad fikih yang baru yang belum dibahas oleh ulama-ulama klasik. Akad asuransi menurut Murta Muahar adalah suatu transaksi yang sah-sah saja dalam pelaksaannya karena tidak ada unsur-unsur eksploitasi. Beliau berpendapat bahwa persoalan akad asuransi merupakan akad baru yang tidak masuk kedalam persoalan fikih klasik, namun masuk kedalam fikih yang kontemporer, sehingga pada prinsipnya fikih menuntut untuk adanya keumuman (universalitas).

Menurut Murta Muahar subtansi dari akad asuransi adalah sebagai proteksi untuk masa depan dan menghilangkan kecemasan maka hukumnya boleh. Sedangkan menurut Ysuf Al-Qarwi asuransi bersifat komersial seperti yang dilakukan perusahaan asuransi-asuransi pada masanya yang mengandung unsur eksploitasi. Akan tetapi pada prinsipnya Ysuf Al-Qarwi menyatakan bahwa persoalan asuransi adalah bagian dari persoalan fikih yang harus dikaji.

  • Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya

Rencana skripsi yang akan saya tulis berjudul "Pengrajin Lulang yang Diolah Menjadi Barang Jadi dalam Perspektif Akad Salam" dimana dalam skripsi ini menjelaskan bagaimana praktik usaha tersebut serta bagaimana usaha tersebut ditinjau dari akad salam. Akad salam sendiri yaitu akad jual beli yang dimana pembeli akan memberikan uangnya terlebih dahulu  kepada penjual setelah itu jika barang yang diinginkan sudah  ada maka penjual akan mengirimkan sesuai dengan alamat yang telah di sepakati di awal perjanjian antara penjual dan pembeli. Lulang sendiri merupakan kulit hewan yang dapat diolah menjadi bahan  kerajinan seperti kursi, meja, pajangan, dan masih banyak lagi. Dalam skripsi saya ini permasalahannya terdapat di bagaimana cara mengatasi agar tangan tidak terluka, melepuh atau gatal pada saat pemberian obat kimia yang digunakan untuk menghilangkan aroma atau bau dari lulang tersebut yangsetelah itu dijemur hingga kering. Perbedaan dengan skripsi lain yaitu pada skripsi lain ada yang membahas tentang lulang tetapi belum dalam prespektif akad salam, ada juga yang membahas akad salam akan tetapi objek yang dibahas berbeda.

 

UAS ASURANSI SYARIAH

HUKUM EKONOMI SYARIAH

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

FISTA AISYAH RUSDHIYANA/202111017/6A

HASHTAG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun