Mohon tunggu...
Fista AisyahRusdhiyana
Fista AisyahRusdhiyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi / Pelajar

berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi tentang Konsep Asuransi dalam Perspektif Yusuf Al-Qardawi dan Murtada Mutahhari

28 Mei 2023   18:53 Diperbarui: 28 Mei 2023   19:03 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya memilih judul skripsi ini karena sesuai dengan tema yang saya pilih yaitu tentang pendapat-pendapat ulama tentang asuransi dan fatwa asuransi syariah. Yang dimana dari tema tersebut sesuai dengan judul sripsi yang disusun oleh Lukluatul Fuad; HES, Fakultas Syariah dan Hukum; Universitas Islam Negeri Walisongo yang berada di Semarang, serta di terbitkan pada tahun 2021.Yang memiliki judul Studi Komparasi Tentang Konsep Asuransi Dalam Perspektif Ysuf Al-Qarwi Dan Murta Muahhar. Skripsi ini juga merupakan skripsi terbitan terbaru yaitu 2021 yang dimana hal tersebut sangat cocok untuk digunakan sebagai referensi rencana pembuatan skripsi atau sebagai contoh. Sekaligus judul ini sangat menarik untuk saya baca oleh sebab ini juga saya memilih judul skripsi ini sebagai sumber untuk saya review.

  • Pembahasan hasil review  

Asuransi berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie yang dimana terduri dari dua kata yaitu assuradeur yang artinya penanggung, serta geassureerde yang memiliki arti tertanggung. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, menjelaskan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis. Seiring dengan perkembangan lembaga keuangan non bank atau bank membentuk unit syariah, yang hal tersebut mengakibatkan asuransi juga membentuk unit yang menggunakan sistem syariah. Tujuan dari asuransi syraih sendiri yaitu guna menegakkan sistem syariat Islam dalam mengatur perekonomian di Indonesia yang menjadi negara dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam. Konsep asuransi syariah adalah suatu konsep yang di dalamnya dikembangkan sikap saling tolong-menolong dan memikul risiko di antara sesama peserta. Dengan mengusung akad tijrah yaitu semua bentuk akad yang bertujuan komersil dan akad abarr' yaitu akad yang dilakukan untuk tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersil. Di Indonesia asuransi syariah sering dikenal dengan istilah takful. Kata takful berarti menjamin atau salin menanggung.

Dalam fatwanya Nomor: 21/DSN MUI/X/2001 tantang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa asuransi syariah (Ta'mn, Takful atau Tamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi juga berkembang di dunia perbankan, yaitu berupa ketentuan yang secara otomatis terutama bagi kredit kecil yang disalurkan akan mendapat perlindungan asuransi.

Dasar hukum asuransi sendiri terbagi menjadi beberapa macam, seperti dalam Al-Qur'an yang terdapat dalam QS. Al-Hasyr: 18 dan QS. Al-Baqarah: 185; Hadist yang terdapat dalam HR. Muslim tetang anjuran untuuk saling membantu antar sesama manusia; Regulasi di Indonesia yang terdapat dalam Peraturan tentang asuransi Islam masih menginduk ke peraturan perundang-undangan tentang perasuransian secara umum di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian dan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Terdapat perbedaan pendapat para ulama fikih dalam menentukan rukun suatu akad. Jumhur ulama fikih menyatakan rukun akad terdiri atas tiga hal:

  • pernyataan untuk mengikatkan diri (igat al-'qd),
  • pihak- pihak yang berakad (al-muta'aqidain), dan
  • obyek akad (al-ma'qud 'alaih).

Syarat bagi pihak yang berakad adalah bahwa mereka harus sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri. Kemudian untuk obyek akadnya disyaratkan agar dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.

Asuransi di Indonesia ini memiliki berbagai jenis yang diantaranya, yaitu

  • Asuransi Beasiswa
  • Asuransi Dwiguna
  • Asuransi Jiwa
  • Asuransi Kebakaran

Yang membedakan antra asuransi syariah dengan asuransi konvensional yaitu pada konsep pengelolaannya. Asuransi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk adalah pengelolaan asuransi syariah yang memiliki konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong, dengan melalui investasi aset atau abarr' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan Ujrah.  sedangkan Asuransi   Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk  adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.

Prinsip dasar asuransi syariah memiliki berbagai macam, yaitu

  • Tauhid (Unity)
  • Keadilan (Justice)
  • Tolong Menolong (Ta'awun)
  • Kerja sama (Ceopertion)
  • Amanah (Trustworthy/al-Amanah)
  • Kerelaan (Ar-Rida)
  • Larangan Riba
  • Larangan Maisir (Judi)
  • Larangan Gharar (Ketidakpastian)

Prinsip Operasional Asuransi Syariah juga memiliki berbagai macam yang diantaranya, yaitu

  • Prinsip Kafalah
  • Prinsip ad-Daman
  • Prinsip Ta'min

Ysuf Al-Qarwi berpendapat bahwa ausransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa adalah haram, karena Asuransi pada hakikatnya sama atau serupa dengan judi; Mengandung tidak jelas dan tidak pasti; Mengandung unsur riba/rente; Mengandung unsur eksploitasi, karena pemegang polis kalau tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan; Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam bentuk riba; Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan tunai; dan Hidup dan mati manusia dijadikan obyek bisnis, yang artinya mendahului takdir Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun