TEMA : Pendapat-pendapat ulama tentang asuransi dan fatwa asuransi syariah
SKRIPSI : Lukluatul Fuad; HES, FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM; UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG; 2021
Â
STUDI KOMPARASI TENTANG KONSEP ASURANSI DALAMÂ
PERSPEKTIF YSUF AL-QARWI DAN MURTA MUAHHAR
Â
- Pendahuluan
Teknologi yang makin maju ini berdampak pada banyaknya perubahan tata kehidupan manusia. Dari perubahan tersebut manusia akan merasakan manfaat sekaligus bahaya yang akan dihadapinya yang menyebabkan kekhawatiran serta ketidak pastian. Hal ini dapat diatasi atau dilindungi dengan mengasuransikan jiwa serta harta seseorang kepada perusaan perasuransian agar mendapatkan sebuat proteksi keamanan yang diinginkan.
Sesuai dengan perusahaan asuransi sebagai lembaga yang mempriorotaskan keamanan, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian serta definisi asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdapat dalam Bab 9 Pasal 246 tentang asuransi atau pertanggungan.
Asuransi memiliki tiga unsur, yaitu pihak tertanggung yang membayar uang premi kepada pihak Penanggung; pihak penanggung yang berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak yang tertanggung; dan suatu peristiwa yang semula belum jelas akan terjadi.
Di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim terdapat beberapa pendapat mengenai hukum asuransi, yaitu Murta Muahar ahari dan Ysuf Al-Qarwi. Selain kedua tokoh tersebut juga masih banyak ulama dan cedekiawan Muslim yang berpendapat tentang asuransi. Dalam pendapat kedua tokoh tersebut sangat berbeda. Murta Muahar memperbolehkan asuransi, sedangakan Ysuf Al-Qarwi mengharamkan asuransi.Oleh karena itu penuli mengambil kedua tokoh tersebut sebagai pembahasannya.
Pemikiran kedua tokoh tersebut, memiliki pandangan yang berbeda mengenai persoalan asuransi dalam Islam. Pandangan Murtaa Muahhari bahwa asuransi merupakan sesuatu yang baru sehingga dalam kajiannya tidak perlu dimasukkan dalam akad-akad fikih dan tidak ada larangan dalam proses pelaksanaannya sehingga pada prinsipnya termasuk dalam ekonomi secara murni. Sedangkan menurut Ysuf Al-Qarwi persoalan asuransi merupakan bagian dari akad-akad fikih sehingga dalam pandangannya tidak memperbolehkan pelaksanaan asuransi dan melarang transaksi asuransi dalam Islam.
- Rumusan Masalah
- Bagaimana pendapat Ysuf Al-Qarwi dan Murta Muahar tentang Asuransi?
- Apa Istinbathnya hukum pendapat Ysuf Al-Qarwi dan Murta Muahar tentang Asuransi?
- Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih,Â