Mohon tunggu...
Fista AisyahRusdhiyana
Fista AisyahRusdhiyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi / Pelajar

berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi tentang Konsep Asuransi dalam Perspektif Yusuf Al-Qardawi dan Murtada Mutahhari

28 Mei 2023   18:53 Diperbarui: 28 Mei 2023   19:03 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TEMA : Pendapat-pendapat ulama tentang asuransi dan fatwa asuransi syariah

SKRIPSI : Lukluatul Fuad; HES, FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM; UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG; 2021

 

STUDI KOMPARASI TENTANG KONSEP ASURANSI DALAM 

PERSPEKTIF YSUF AL-QARWI DAN MURTA MUAHHAR

 

  • Pendahuluan

Teknologi yang makin maju ini berdampak pada banyaknya perubahan tata kehidupan manusia. Dari perubahan tersebut manusia akan merasakan manfaat sekaligus bahaya yang akan dihadapinya yang menyebabkan kekhawatiran serta ketidak pastian. Hal ini dapat diatasi atau dilindungi dengan mengasuransikan jiwa serta harta seseorang kepada perusaan perasuransian agar mendapatkan sebuat proteksi keamanan yang diinginkan.

Sesuai dengan perusahaan asuransi sebagai lembaga yang mempriorotaskan keamanan, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian serta definisi asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdapat dalam Bab 9 Pasal 246 tentang asuransi atau pertanggungan.

Asuransi memiliki tiga unsur, yaitu pihak tertanggung yang membayar uang premi kepada pihak Penanggung; pihak penanggung yang berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak yang tertanggung; dan suatu peristiwa yang semula belum jelas akan terjadi.

Di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim terdapat beberapa pendapat mengenai hukum asuransi, yaitu Murta Muahar ahari dan Ysuf Al-Qarwi. Selain kedua tokoh tersebut juga masih banyak ulama dan cedekiawan Muslim yang berpendapat tentang asuransi. Dalam pendapat kedua tokoh tersebut sangat berbeda. Murta Muahar memperbolehkan asuransi, sedangakan Ysuf Al-Qarwi mengharamkan asuransi.Oleh karena itu penuli mengambil kedua tokoh tersebut sebagai pembahasannya.

Pemikiran kedua tokoh tersebut, memiliki pandangan yang berbeda mengenai persoalan asuransi dalam Islam. Pandangan Murtaa Muahhari bahwa asuransi merupakan sesuatu yang baru sehingga dalam kajiannya tidak perlu dimasukkan dalam akad-akad fikih dan tidak ada larangan dalam proses pelaksanaannya sehingga pada prinsipnya termasuk dalam ekonomi secara murni. Sedangkan menurut Ysuf Al-Qarwi persoalan asuransi merupakan bagian dari akad-akad fikih sehingga dalam pandangannya tidak memperbolehkan pelaksanaan asuransi dan melarang transaksi asuransi dalam Islam.

  • Rumusan Masalah
  • Bagaimana pendapat Ysuf Al-Qarwi dan Murta Muahar tentang Asuransi?
  • Apa Istinbathnya hukum pendapat Ysuf Al-Qarwi dan Murta Muahar tentang Asuransi?
  • Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun