Tidak semua resiko dapat diasuransikan. Risiko yang dapat diasuransikan antara lain risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko yang tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas objek pertanggungan), dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
- Tips Memilih Asuransi
Dari sekian banyak asuransi di Indonesia ini kita harus pintar dalam memilih asuransi. Oleh sebab itu tips yang harus diperhatikan calon nasabah asuransi dalam memilih produk asuransi yaitu:
- Pilihlah produk sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jenis asuransi;
- Pilihlah perusahaan asuransi yang bonafide;
- Banding besaran premi yang harus dibayarkan per periodenya, sesuaikan dengan keuangan yang ada;
- Pilihlah jangka waktu pendek dalam menutup perjanjian asuransi;
- Perhatikan dengan seksama isi polis. Pelajari isi polis tersebut mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangan sampai salah satu pihak dirugikan,;
- Perhatikan pula kemudahan cara mengajukan klain ganti kerugian;
- Perhatikan karakter dan pemahaman agen terhadap aspek asuransi apabila perusahaan asuransi atau nasabah akan mempergunakan jasa agen.
Selain itu, menurut Hapsari Arbiyanti, ada beberapa faktor yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses pemilihan suatu perusahaan asuransi terutama untuk asuransi jiwa dan kerugian. Dalam memilih perusahaan asuransi swasta, secara umum yang harus dipertimbangkan ada tiga faktor, yaitu kekuatan keuangan (security), jasa (service), dan biaya.
- Aspek Hukum Perjanjian Asuransi
Di Indonesia, pengertaian asuransi tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu Pasal 264 KUHD dan diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa dalam auransi terdapat empat unsur yang harus ada, yaitu:
- Perjanjian yang mendasari terbentuknya perikatan antara dua pihak (tertanggung dan penanggung) yang sekaligus terjadi hubungan keperdataan;
- Premi beruba sejumlah uang yang sanggup dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung;
- Adanya ganti kerugian dari penanggung kepada tertanggunggg jika terjadi klaim atau masa perjanjian selesai;
- Adanya suatu peristiwa (evenemen/accident) yang belum tentu terjadi, yang disebabkan karena adanya suatu risiko yang mungkin datang atau tidak dialami.
Pasal 247 KUHD itu secara yuridis memberikan peluang terhadap tumbuh dan berkembangnya asuransi yang tidak diatur dalam KUHD. Pasal ini tidak membatasi atau menghalangi timbulnya jenis-jenis pertanggungan lain menurut kebutuhan masyarakat. Â Hal ini didasarkan pada kata-kata "antara lain" yang terdapat di dalam Paasl 247 KUHD itu. Sifat dari Pasal ini hanya mengatur dan menyebutkan beberapa contoh saja. Dengan demikian para pihak dapat juga memperjanjikan adanya pertanggunga bentuk lain.
Dalam hal pertanggungan yaitu perjajian khusu, maka selain syarat-syarat khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan pula ketentuan umum dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yang antara lain syarat-syarat tersebut, yaitu:
- Ada persetujuan kehendak
- Kecakapan dan kewenangan melakukan perbuatan hukum
- Adanya objek yang dipertanggungkan
- Adanya causa yang diperbolehkan (a legal cause)
- Pembayaran premi
- Kewajiban pemberitahuan
Pasal 1774 KUH Perdata menyatakan tentang perjanjian untung-untungan yang berbunyi " Suatu persetujuan untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah: perjanjian pertanggunga; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang."
Dari Pasal 1774 KUH Perdata di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian untung-untungan (kans overeenkoms) terdiri dari tiga bagian, yaitu:
- Asuransi (verzekering)
- Bunga cagak hidup (Lijfrente)
- Permainan dan perjudian/petaruhan  (Spel&weddenshap)
Untung-untungan ( Kans Overeenkomst) yaitu suatu perjanjian yang prestasinya digantungkan pada suatu peristiwa yang belum pasti.
Asas hukum perjanjian pada umumnya yang menguasai perjanjian asuransi, antara lain:
- Asas konsensual, diambil dari salah satu perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini sesuai Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata.
- Asas kebebasan berkontrak, bersumber dari kebebasan individu, sehingga titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Â Â Â Â Â Â
- Asas ketentuan mengikat,pihak tertanggung dan penanggung atau pemegang polis terikat untuk melaksanakan ketentuan perjanjian yang telah disepakati.
- Asas kepercayaan, mereka yang mengadakan perjanjian melahirkan kepercayaan antara kedua belah pihak, bahwa salah satunya akan memenuhi janjinya untuk melasanakan prestasinya sesuai yang dijanjikan.
- Asas persamaan hukum, subjek hukum yang mengadakan perjanjian memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan tidak beda-beda antara satu dengan yang lain.
- Asas keseimbangan, asas yang mengkehendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian.
- Asas kepastian hukum, terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Asas iktikad baik, untuk semua perjanjian termasuk perjanjian asuransi yang diartikan pula secara menyeluruh, dan dalam hal ini para pihak harus mematuhi Pasal 1339 KUH Perdata.