Mohon tunggu...
Fista AisyahRusdhiyana
Fista AisyahRusdhiyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi / Pelajar

berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Mendalami Aspek Hukum Perjanjian Asuransi

24 Februari 2023   20:49 Diperbarui: 24 Februari 2023   20:56 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Judul Buku           : Aspek Hukum Perjanjian Asuransi
  • Pengarang            : Tuti Rastuti, S. H, M. H
  • ISBN                    : 979-341-085-X, 978-979-341-085-2
  • Ukuran                 : 14 x 20 cm
  • Halaman              : vi + 330 halaman
  • Harga                   : Rp 22.200,-
  • Tahun Terbit        : 2016
  • Mengenal Asuransi Syariah

Kata Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu "insurance" yang artinya "pertanggungan". Selain itu dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah "assurantie" (asuransi) dan "verzekering"  (pertanggungan).

Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul Hukum Asuransi di Indonesia memberikan pengertian asuransi sebagai, "suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin perjanjian kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, sebab akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas."

Dalam Ensiklopedia Hukum Islam menyebutkan bahwa Asuransi (Ar:at-ta-min) yaitu " transaksi perjanjian antara dua pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat."

Di Indonesia saat ini pengertian asuransi tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang berbunyi " Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."

Asuransi adalah perjanjian yang dinyatakan sebagaimana dalam KUHD Pasal 246, bahwa:

" Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengna mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk , pengganti kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin  akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu."

Asuransi adalah salah satu bentuk manajemen atau pengendali risiko, dengan cara pengalihan risiko (transfer of risk) atau membagi risiko (distribution of risk) dari pihak yang memiliki kemungkinan menderita karena adanya risiko kepada pihak lain (perusahaan asuransi), yang bersedia melindungi dari kemungkinan terjadi resko pada pihak pertama. Dimana pengalihan dan pengendalian risiko tersebut harus didasari dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian asuransi. 

Asuransi memiliki manfaat utama yaitu menempatkan posisi finansial tertanggung (nasabah) kembali kepada saaat sebelum terjadi kerugian. Selain itu, asuransi juga dapat mengurangi akibat timbulnya kerugian yang datang secara tiba-tiba, memberi ketengangan dalam bekerja, dan lebih banyak  lagi manfaat lainnya yang dapat diperoleh dari asuransi.

Tujuan Asuransi, antara lain yaitu

  • Memberikan jaminan perlindungan resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak,
  • Meningkatkan efesiensi tertanggung yang memiliki resiko, sebab dengan menutup asuransi tidak perlu melakukan pengamanan dan pengawasan khusus untuk mengantisipasire siko dan pemberian perlindungan yang mungkin akan memakan biaya, tenaga, dan waktu yang lebih banyak,
  • Jika menutup asuransi sejumlah uang (misalnya asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain) asuransi menjadi sarana berinvestasi yang dapat dipersamakan dengan menabung,
  • Khusus bagi penanggung ( perusahaan asuransi), memberikan atau menjual jasa untuk meringankan risiko yang dihadapi oleh para nasabahnya atau para tertanggung dengan mengambil alih risiko yang dihadapinya.

Risiko adalah segala hal yang bisa terjadi pada diri manusia yang tidak diinginkan untuk terjadi. Secara umum, jenis-jenis resiko yang dikenal dalam perasuransian atara lain:

  • Resiko Umum, yaitu ada ketidakpastian terjadi suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan.
  • Risiko Spekulatif atau Speculative Risk, yaitu risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian finansial dan peluang memperoleh keuntungan.
  • Risiko Individu atau Risiko Pribadi, yaitu risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh kleuntungan yang disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
  • Risiko harta, yaitu terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak.
  • Risiko Tanggung Gugat, yaitu risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun