Mohon tunggu...
Fista AisyahRusdhiyana
Fista AisyahRusdhiyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi / Pelajar

berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   10:04 Diperbarui: 5 Desember 2022   10:13 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti halnya dalam prinsip fiqih klasik tidak menetapkan batas usia minimum bagi para laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan perkawinan dini. Oleh sebab itu pernikahan dini dalam pandangan fiqih klasik memiliki konotasi yang positif, asalkan pernikahan dini tersebut dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral serta agama.

Dari sudut pandang islam kontemporer pernikahan dini yang pada dasarnya tidak dilarang secara tegas oleh agama, akan tetapi agama juga tidak menganjurkan melakukan pernikahan dini, terlebih lagi bila dilaksanakan tanpa memangdang dimensi fisik, mental, serta hak-hak yang dimiliki oleh anak.

Dampak dari pernikahan dini ini sangat rentan dengan perceraian. Dimana para anak-anak yang belum siap untuk menikah tetapi harus menikah karena keadaan yang meharuskan untuk menikah dini, misalnya seperti hamil terlebih dahulu akibat dari pergaulan bebas bersama teman atau pacarnya. Sehingga pasangan suami istri tersebut akan mengalami masalah sosial ekonomi, masa depan keluarga baik anak maupun istri menjadi suram akibat putus sekolah. Dari pernikahan dini ini pula juga rentan dengan KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga.

Faktor yang mengakibatkan hal-hal tersebut terjadi karena usia yang masih rendah, serta pendidikan yang rendah pula, usia yang belum mencukupi akan berakibat dalam kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga yang baik, mentalitasnya rendah juga dapat mengakibatkan perceraian. Secara medis pernikahan anak di bawah umur memang sangat berisiko. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia.

Batas minimal usia perempuan menikah usia 16 tahun kini sudah tidak relevan. Batas usia ini masih simpang siur sesuai dengan hukum di negara ini. Undang-Undang perkawinan menyebutkan bahwa batas usia minimal 161 tahun untuk melangsungkan pernikahan, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan 18 tahun sebagai usia minimal melakukan pernikahan, serta badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional memberikan minimal melakukan pernikahan usia 21 tahun bagi perempuan.

Sesuai dengan pasal 1 UU No 1 Tahun 1974, Perkawinan merupakan ikatan lahir serta batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Fungsi dari pernikahan antara lain yaitu:

  • Agar kehidupan rumah tangga bernilai ibadah  harus mematuhi Allah dan Rasul sebab nikah didasari oleh iman dan taqwa kepada Allah SWT merupakan ibadah
  • Supaya dapat menyalurkan hawa nafsu dengan baik dan karna ridha Allah.
  • Agar mendapatkan keturunan anak yang saleh dan salehah.
  • Agar dapat membina kehidupan yang rukun, tentram, damai, tenang sentausa, dan bahagia.
  • Agar bisa mencipkatan rumah tangga yang penuh dengan cinta kasih dan kasih sayang
  • Dapat menjaga kehormatan diiri serta iman yang menjadi sempurna
  • Agar kehidupan menjadi lebih bermakna serta akibatnya dapat dihindarkan
  • Sebagai sarana menciptakan masyarakat yang utama
  • Mencapai kesehatan jasmani dan rohani dari bahaya yang mengancam diri

Selain itu pernikahan dini juga memiliki tujuan yang diantaranya:

  • Membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah
  • Menegakkan agama
  • Mencegah  kemaksiyatan
  • Mengembangkan keturunan
  • Membina rumah taa=ngga yang damai serta teratur.

Pilar utama keluarga yang sakinah adalah dengan melakukan pernikahan yang ideal yang sesuai dengan syariat dan hukum negar, hal-hal tersebut antara lain

  • Calon mempelai adalah bibit unggul, yang didasarkan pada empat kriteria yanitu agama, rupa, harta, dan status atau tahta
  • Manajemen keluarga diatur atas dasar kepentingan suami dan istri yang dipandu drngan kesetiaan dan kepatuhan seorang istri.
  • Selalu bertahkimkepada al-quran dan as-sunnah
  • Selalu positif thinking dan melihat segala sesuatu dari sisi positifnya bukan sebaliknya
  • Saling berlomba-lomba melakukan kebaikan, dan memaafkan serta mengakui kesalahan
  • Suami istri menjadi pendidikan utama dan pertama serta teladan bagi para anaknya yang akan menentukan karakter dari anaknya
  • Menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal, yang dimana sesuai dengan QS Al Maidah ayat 88
  • Menghiasi rumah tangga dengan shalat, do'a, dzikir, bacaan  Alquran,  puasa,  zakat,  infaq, shadaqah, waqaf, gemar membaca dan mengembangkan ilmu pengetahuan
  • Membentengi rumah tanggga dari api neraka
  • Memiliki pendidikan yang menyajikan iman, ilmu, amal, serta membatasai seminimal mungkin pengaruh negatif dari lingkungan. Hal ini sesuai dengan QS At Taghabun ayat 15
  • ANALISIS ARTIKEL

Pernikahan dini sesuai dengan pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia serta kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dini ini diaibatkan dari kecelakaan dalam pergaulan dan munculnya pergaulan bebas generasi  muda. Dari pernikahan dini ini lah akan berakibat banyaknya perceraian sebab kurangnya kesadaran akan kedewasaan dalam membangun rumah tangga. 

Dampaknya tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Kematangan psikologis kurang, akan berakibat juga dalam cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal. Sedangkan dari emosi yang belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti. Dalam mengatur batas usia perkawinan ada kesamaan dalam segala peraturan perundang-undangan yang telah dijelaskan di atas tadi.

  • KRITIK TERHADAP TEMAN DAN ISI ARTIKEL

Menurut saya artikel ini dalam pemilihan katanya sudah cukup bagus hanaya saja terdapat kata-kata asing yang mengakibatkan kendala saat membaca, dimana si pembaca harus mencari tahu terlebih dahulu dari kata yang telah si pembaca baca namun belum paham dengan artinya, penataan tulisan yang tidak rapi juga dapat berakibat kurang tertarinya si pembaca untuk membacanya, akan tetapi dalam pemilihan judul sudah bagus dan menarik banyak pembaca untuk memperdalam ilmunya dengan cara membaca artikel ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun