a. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai  peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan  kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,  dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan  pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak  Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!