Sebetulnya apa yang salah dengan negara kita Indonesia? Seringnya negara ini membahas sistem pendidikan.Â
Berganti-ganti menteri pendidikan, berganti-ganti pula sistem pendidikan dan kurikulumnya. Setiap kurikulum dan sistem pendidikan yang diganti-ganti memiliki manfaat dan tidak bermanfaat. Yang bermanfaat seharusnya diteruskan dan yang tidak relevan dan tidak bermanfaat sebaiknya dihapus saja.Â
Begitu evaluasi yang dibahas dari rapat kerja antara komisi X DPR RI dan tiga kementerian pendidikan saat ini (Kementerian Dasar dan Menengah, Kementerian Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan) pada 6 November 2024.Â
Dari sekian banyak regulasi sistem pendidikan yang berganti-ganti dari masa ke masa ternyata tidak pernah merubah kesejahteraan tenaga pendidik. Begitu banyaknya tuntutan kerja dari sistem pendidikan yang dirubah, mereka harus belajar menyesuaikan dan tunduk di bawah peraturan tersebut.Â
Mulai dari tuntunan birokrasi akreditasi perguruan tinggi, beban kerja dosen, mengisi administrasi berjenjang yang panjang lebar tiada habisnya, hingga tuntutan tridharma perguruan tinggi bagi dosen.Â
Bila dijejerkan satu persatu, tuntutan sistem pendidikan yang diberikan oleh kementerian pendidikan sebelumnya sangat memberatkan tenaga pendidik. Mereka diharuskan bekerja sesuai dengan birokrasi tersebut. Dosen selalu dituntut untuk bekerja dan bekerja, tapi mereka tidak pernah merasa bahagia dengan kehidupannya.
 Mengapa? Beban kerja semakin banyak, kesejahteraan mereka jauh dari kata cukup. Mereka harus bekerja tambahan untuk mencukupi hidup. Ada yang sampingannya pemulung, tukang ojek, hingga bertani. Mau bagaimana lagi? Gajinya hanya sekian, namun memiliki anak dan istri.
Tenaga pendidik dosen diharuskan bekerja berdasarkan tridharma perguruan tinggi, dimana mereka diwajibkan melakukan penelitian, mengajar, dan mengabdi kepada masyarakat. Adapun bekerja sesuai dengan tuntutan tridharma ini, dosen akan mendapatkan poin-poin yang dikumpulkan menjadi satu.Â
Poin ini juga dimasukan dalam penilaian kinerja dosen. Poin kinerja dari beban sks mengajar, publikasi penelitian, publikasi pengabdian masyarakat, menerbitkan buku ber-SIBN, menerbitkan suatu protokol, membuat kurikulum, membimbing skripsi/tesis mahasiswa, menjadi penguji skrips/tesis, mengawasi ujian, dan membuat soal ujian.Â
Poin kinerja ini dikumpulkan untuk memberikan insentif atau renumerasi pada dosen setiap bulannya dan berdasarkan jabatan fungsionalnya. Adapun renumerasi hanya diberikan kepada dosen yang bekerja di perguruan tinggi BLU dan PTNBH. Besaran renumerasinya itu berdasarkan poin kinerja dan level jabatan fungsional. Segala aktivitas dosen ini memengaruhi THP-nya.Â