Apapun pilihan hidup yang diambil memiliki segala kosekuensi. Sebagai manusia dewasa segalanya harus mampu dipertanggungjawabkan. Anak yang dititipkan Tuhan harus dibesarkan dengan baik, gizi terpenuhi, dan mendapat pendidikan yang layak. Kematangan individu dalam segala lini kehidupan baik ekonomi, mental, dan keadaan keluarga harus dapat menjadi tonggak yang mampu menguatkan antar pasangan satu sama lain.Â
Menyatukan dua individu yang berbeda tentu sulit. Namun, mampu bersama menghadapi segala persoalan hidup harus dapat menyatukan segala ego, kehendak, dan emosi yang baik dalam komitmen membangun rumah tangga yang sejahtera.Â
Kemudian, anak yang lahir dan dibesarkan oleh orang tua paruh baya akan menghadapi anak yang memasuki usia universitas. Saat itu, orang tua anak sudah berusia lanjut dan anak baru memulai kehidupan perkuliahan.Â
Maka dari itu, tentu saja pasangan sudah harus mempersiapkan biaya pendidikan anak sejak dini. Selain itu, banyak anak yang lahir dari orang tua muda yang sibuk, dimana sang anak dibesarkan oleh kakek dan neneknya. Hal ini sudah berlangsung lama, maka dari itu saat ini pasangan menikah pada usia lanjut dapat membesarkan seorang bayi.Â
Kita kembali pada pertanyaan menikah dan memiliki anak di atas usia 40 tahun apakah mungkin? Tentu ini mungkin saja, berlandaskan berbagai pembahasan di atas, baik dari sisi risiko dan kuasa Tuhan. Segala hal dapat terjadi.Â
Sudahkah Anda memutuskan bagaiman langkah Anda selanjutnya? Apakah Anda memilih untuk menikah pada usia lebih tua? Apakah Anda mungkin juga saat ini sedang mempersiapkan diri untuk menikah? Apapun pilihan Anda, tetap perkuat spiritual Anda bersama pasangan untuk mampu menjalani bahtera rumah tangga dengan baik.Â
Referensi:
Are you ever too old to have a baby? - The Global Story podcast, BBC World Service (youtube.com)
Down Syndrome: Gejala, Penyebab, Pengobatan, dll. (hellosehat.com)
Kaltas, dkk. (2023). Impact of Advamced Paternal Age on Fertility and Risks of Genetic Disorders in Offspring. Genes, 14(428): 1-23.Â
Menopause. (2022). Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (kemkes.go.id)Â