Mohon tunggu...
Edy Waspada
Edy Waspada Mohon Tunggu... -

Mkk UNS SOLO

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sekilas Pengumuman Hasil Akhir Pilpres oleh KPU

23 Juli 2014   07:00 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:31 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebab, lanjut Irman, kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak boleh saling menegasikan satu dengan yang lainnya.

“Menurut pemahaman kami, penyelenggara Pemilu itu terdiri dari satu pelaksana Pemilu yaitu KPU dan pengawas Pemilu yaitu Bawaslu. Dia memiliki relasi yang setara,” (LENSAINDONESIA.COM).

Sehingga penyelesaian perselisihan hasil Plipres masih ada waktu bagi yang merasa dirugikan dalam tempo 30 hari pasca pemilihan. sehingga segera KPU menampung dan menyelesaikan gugatan tersebut. dan akhirnya bagi penggugat benar-benar terakomodir dan mereka pasti akan legowo dengan kekalahannya karena KPU bertindak cermat, cepat, dan tepat.

Maka untuk kedepan kami berharap DKPP bisa merenungkan hal ini dan bisa betul-betul memilih Personil KPU yang lebih baik dan kapabel lagi sehingga betul-betul demokrasi terkawal dengan baik.

Kami hanya Berpesan Legowolah yang Kalah, dan Santunlah yang Menang

Pepatah Jawa : "MENANG ORA UMUK, KALAH ORA NGAMUK, NGLURUG TANPA BALA, MENANG ORA NGASORAKE"

Salam Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun