Sebab, lanjut Irman, kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak boleh saling menegasikan satu dengan yang lainnya.
“Menurut pemahaman kami, penyelenggara Pemilu itu terdiri dari satu pelaksana Pemilu yaitu KPU dan pengawas Pemilu yaitu Bawaslu. Dia memiliki relasi yang setara,” (LENSAINDONESIA.COM).
Sehingga penyelesaian perselisihan hasil Plipres masih ada waktu bagi yang merasa dirugikan dalam tempo 30 hari pasca pemilihan. sehingga segera KPU menampung dan menyelesaikan gugatan tersebut. dan akhirnya bagi penggugat benar-benar terakomodir dan mereka pasti akan legowo dengan kekalahannya karena KPU bertindak cermat, cepat, dan tepat.
Maka untuk kedepan kami berharap DKPP bisa merenungkan hal ini dan bisa betul-betul memilih Personil KPU yang lebih baik dan kapabel lagi sehingga betul-betul demokrasi terkawal dengan baik.
Kami hanya Berpesan Legowolah yang Kalah, dan Santunlah yang Menang
Pepatah Jawa : "MENANG ORA UMUK, KALAH ORA NGAMUK, NGLURUG TANPA BALA, MENANG ORA NGASORAKE"
Salam Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H