Mohon tunggu...
Edy Waspada
Edy Waspada Mohon Tunggu... -

Mkk UNS SOLO

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sekilas Pengumuman Hasil Akhir Pilpres oleh KPU

23 Juli 2014   07:00 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:31 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari Selasa tgl 22 Juli 2014 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia dan kita sudah menyaksikan hasil akhir versi KPU yang memenangkan JKW-JK sebagai Presiden terpilih dengan selisih 5 %-6% lebih tinggi dibanding Prabowo-Hatta.

Kejadian-kejadian unik dan menggelitik dan agak mengagetkan ketika proses pengumuman hasil Pilpres belum tuntas tahu-tahu Prabowo menyatakan mengundurkan diri dari proses pemilihan presiden dan menyatakan banyak kecurangan yang dilakukan penyelenggara Pilpres...

Kami sebenarnya kepingin tahu proses berlangsung tuntas dan Bapak Prabowo bisa menerima dengan legowo dan mengucapkan selamat kepada Capres terpilih, akan tetapi hal ini pupus sudah karena keburu Bapak Prabowo memantapkan keputusannya.

Kami selaku anak bangsa dan secara pribadi kami netral dan berusaha seobyektif mungkin untuk menyikapi hal ini. Akan tetapi dari kejadian itu kami mencoba untuk berpikir dan mengapa hal ini bisa dilakukan oleh seorang Prabowo yang notabene orang yang tegar kok bisa menyatakan hal tersebut.

Akan tetapi setelah kami analisis bahwa proses penghitungan dan pengumuman oleh KPU serasa sangat tersetting sepihak sehingga aura kemenangan sudah di hembuskan oleh KPU sendiri dengan memfinalkan hasil tersebut dan meninggalkan atau seakan mengabaikan berbagai gugatan dari pihak yang kalah tanpa ada konfirmasi dan tindak lanjut dan justru melimpahkan ke MA/MK padahal ini kan tanggung jawab KPU....jelas sekali KPU tidak profesional karena dalam hal ini seperti diutarakan oleh Mantan Anggota KPU  dan Ahli Hukum Tata Negara  yang menyatakan bahwa Tumpulnya Bawaslu dan KPU sehingga follow terjadinya pelanggaran Pilpres tidak dilakukan dengan baik......justru hal ini yang akan membahayakan keselamatan dan keamanan negara. jadi kalau terjadi kekacauan negara maka KPU lah yang harus bertanggung jawab.

Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai, konflik yang terjadi di lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagai perseteruan antara bawang merah dan bawang putih.Pernyataan ini Irman sampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di lantai 5, ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (05/04/13

Kami juga dimintai pendapat oleh Bawaslu terkait konflik internal di pasal 22E penyelenggara pemilu. Yang kami istilahkan dalam problematika ini yaitu seperti konflik legenda bawang merah dan bawang putih,” ujarnya.

Hal ini, menurut Irman, selain kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu, hal serupa juga terjadi pada di lembaga legislatif dan yudisial.

“Ini terjadi bukan hanya pasal 22 E antara Bawaslu dan KPU, terjadi di pasal tentang kekuasaan kehakiman antara MA dengan KY dan juga terjadi di bab antara kewenangan parlemen, DPR dan DPD. Jadi ada lembaga-lembaga yang terjebak di konflik,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Irman, terkait perbedaan penafsiran di dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilu, ia menyarankan agar kedua lembaga untuk segera melakukan rekonstruksi konstitusional didalam meminimalisir perbedaan penafsiran undang-undang.

“Nah, kami menyarankan kepada Bawaslu untuk ini segera harus dilakukan rekonstruksi konstitusional agar sindrom itu hilang. Konflik-konflik itu bagaimana melakukan konflik interprestasi konstitusional pada sindrom itu,” tambahnya.

Sebab, lanjut Irman, kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak boleh saling menegasikan satu dengan yang lainnya.

“Menurut pemahaman kami, penyelenggara Pemilu itu terdiri dari satu pelaksana Pemilu yaitu KPU dan pengawas Pemilu yaitu Bawaslu. Dia memiliki relasi yang setara,” (LENSAINDONESIA.COM).

Sehingga penyelesaian perselisihan hasil Plipres masih ada waktu bagi yang merasa dirugikan dalam tempo 30 hari pasca pemilihan. sehingga segera KPU menampung dan menyelesaikan gugatan tersebut. dan akhirnya bagi penggugat benar-benar terakomodir dan mereka pasti akan legowo dengan kekalahannya karena KPU bertindak cermat, cepat, dan tepat.

Maka untuk kedepan kami berharap DKPP bisa merenungkan hal ini dan bisa betul-betul memilih Personil KPU yang lebih baik dan kapabel lagi sehingga betul-betul demokrasi terkawal dengan baik.

Kami hanya Berpesan Legowolah yang Kalah, dan Santunlah yang Menang

Pepatah Jawa : "MENANG ORA UMUK, KALAH ORA NGAMUK, NGLURUG TANPA BALA, MENANG ORA NGASORAKE"

Salam Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun