Mohon tunggu...
Firzanah sahira
Firzanah sahira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban yang Berlaku di Negara Indonesia

27 November 2022   21:02 Diperbarui: 27 November 2022   21:42 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak adalah sesuatu yang didapatkan atau balasan oleh seseorang setelah ia menuntaskan sebuah kewajiban.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang disamping ia mendapatkan hak nya.
Dari dua sudut pandang, baik negara maupun warga negara keduanya akan mendapatkan hak dan juga harus menjalankan kewajiban nya, mereka saling berkontribusi atau timbal balik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lalu apa sih arti dari warga negara?
Warga negara adalah sekumpulan orang yang bertempat tinggal dan menetap di suatu negara serta menjadi bagian dari negara itu sendiri dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Maka dari itu warga negara berhak mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan juga wajib menjalankan kewajiban nya sebagai warga negara.

Apakah di negara Indonesia ini menetapkan kebijakan Hak dan kewajiban ?
Tentunya iya negara Indonesia juga menetapkan hukum tentang hak dan kewajiban negara terhadap warga negaranya. Bahkan sudah tertera dalam pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 (setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang- undang dasar (UUD 1945) dan UU Republik Indonesia). Ayat 1 "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Ayat 2 " Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Ayat 3 " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan pancasila
Mengapa berdasarkan pancasila? Karena pancasila merupakan ideologi negara yang menjadi acuan dalam menjalankan pemerintahan. Maka dari itu ada hak dan kewajiban negara berdasarkan pancasila.

1. Menurut sila pertama (Ketuhanan yang Maha Esa)
Dalam sila pertama ini warga negara mempunyai hak dan kewajiban diantaranya :
* Setiap warga negara berhak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan nya
* Setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
* Setiap warga negara wajib menghormati atau toleransi terhadap pemeluk agama lain.
* Setiap warga negara wajib memberi kebebasan pada orang lain untuk memberi kebebasan dalam beribadah
* Setiap warga negara wajib memberi kebebasan pada orang lain untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya

2. Menurut sila kedua ( kemanusiaan yang adil dan beradab)
Dalam sila kedua ini warga negara mempunyai hak dan kewajiban diantaranya :
* Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan oleh pemerintah
* Setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang adil oleh masyarakat
* Setiap warga negara wajib memperlakukan adil terhadap orang lain
* Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di tengah masyarakat
* Setiap warga negara wajib menjadi seorang yang beradab baik budi pekerti dan perilakunya.

3. Menurut sila ketiga (Persatuan Indonesia)
Dalam sila ketiga ini warga negara mempunyai hak dan kewajiban diantaranya:
* Setiap warga negara berhak di beri kebebasan dalam membela negara
* Setiap warga negara berhak diberi kebebasan dalam menjadi abdi negara
* Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi semboyan "Berbeda- beda tetapi tetap satu"
* Setiap warga negara wajib menghargai setiap perbedaan yang ada di negara Indonesia baik perbedaan suku, ras, dan budaya

4. Menurut sila keempat ( kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan)
Dalam sila keempat ini warga negara mempunyai hak dan kewajiban diantaranya :
* Setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapat atas aspirasi nya terhadap negara
* Setiap warga negara berhak memilih siapa pemimpin mereka pada saat pemilu sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan
* Setiap warga negara wajib menghargai pendapat orang lain dalam sebuah musyawarah
* Setiap warga negara wajib menghargai hasil keputusan musyawarah bersama

5. Menurut sila kelima ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
Dalam sila kelima ini warga negara mempunyai hak dan kewajiban diantaranya :
* Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dalam bersosial masyarakat
* Setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan dan bersosialisasi
* Setiap warga negara berhak mendapat kesejahteraan masyarakat
* Setiap warga negara wajib mengikuti kegiatan sosial dan gotong royong di masyarakat
* Setiap warga negara wajib menumpuhkan sikap sosialisasi terhadap sesama manusia

Apakah di Indonesia sudah bener- bener berjalan dengan baik hukum hak dan kewajiban warga negara?
Bisa dikatakan iya namun kadang terdapat beberapa kasus tentang pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. Hal ini sangat meresahkan warga negara bahkan pemerintah karena banyak terjadi penyimpangan dalam kehidupan negara Indonesia ini. Dan hal ini perlu dipertegas oleh pemerintah karna hukum tentang hak dan kewajiban sangat lah menjadi pusat perhatian warga dalam bermasyarakat.

Adapun Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan konstitusi negara yang mana konstitusi ini adalah pondasi awal atau dasar- dasar negara dalam berundang- undang.

1. Hak dalam bertahan  hidup.
2. Hak dalam  kemerdekaan, tidak ada perbudakan dan keamanan fisik yang sangat fatal.
3. Hak dalam menghargai setiap kepribadian masing- masing orang
4. Hak dalam keadilan yang sama dimata hukum dan tidak ada pembeda antara satu orang dengan orang lain
5. Hak dalam melintasi atau menetap pada negara lain
6. Hak dalam mendapat kebangsaan atau kewarganegaraan.
7. Hak dalam kepemilikan barang
8. Hak dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi
9. Hak dalam memeluk agama berdasarkan kepercayaan masing- masing
10. Hak dalam bermusyawarah untuk mencapai hasil keputusan
11. Hak dalam mendapat jaminan sosial
12. Hak dalam mendapat pekerjaan yang layak dan sesuai
13. Hak dalam melakukan jual beli
14. Hak dalam memajukan negara dan bangsa berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
15. Hak dalam menikmati hasil karya seni

Adapun kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:

1. Setiap warga negara wajib menaati hukum dan pemerintahan.
2. Setiap warga negara wajib menghormati HAM orang lain.
3. setiap warga negara wajib tunduk kepada undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun