Mohon tunggu...
Firzanah sahira
Firzanah sahira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban yang Berlaku di Negara Indonesia

27 November 2022   21:02 Diperbarui: 27 November 2022   21:42 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Hak dalam bertahan  hidup.
2. Hak dalam  kemerdekaan, tidak ada perbudakan dan keamanan fisik yang sangat fatal.
3. Hak dalam menghargai setiap kepribadian masing- masing orang
4. Hak dalam keadilan yang sama dimata hukum dan tidak ada pembeda antara satu orang dengan orang lain
5. Hak dalam melintasi atau menetap pada negara lain
6. Hak dalam mendapat kebangsaan atau kewarganegaraan.
7. Hak dalam kepemilikan barang
8. Hak dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi
9. Hak dalam memeluk agama berdasarkan kepercayaan masing- masing
10. Hak dalam bermusyawarah untuk mencapai hasil keputusan
11. Hak dalam mendapat jaminan sosial
12. Hak dalam mendapat pekerjaan yang layak dan sesuai
13. Hak dalam melakukan jual beli
14. Hak dalam memajukan negara dan bangsa berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
15. Hak dalam menikmati hasil karya seni

Adapun kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:

1. Setiap warga negara wajib menaati hukum dan pemerintahan.
2. Setiap warga negara wajib menghormati HAM orang lain.
3. setiap warga negara wajib tunduk kepada undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun