Mohon tunggu...
Firza Ariesta
Firza Ariesta Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hallo, saya hanya seorang mahasiswa biasa yang terpaksa menulis dikarenakan tuntutan tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Risiko Usaha di Bidang Otomotif seperti Bengkel Mobil

8 Mei 2024   15:50 Diperbarui: 8 Mei 2024   16:03 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

2.       Bengkel kelas II tipe A, B dan C

3.       Bengkel kelas III tipe A, B dan C

Bengkel tipe A yaitu bengkel yang melakukan jenis perawatan berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar dan perbaikan chassis and body. Lalu ada Bengkel tipe B yaitu bengkel yang melakukan jenis perawatan berkala, perbaikan kecil/besar dan juga jenis pekerjaan perawatan berkala, perbaikan kecil serta perbaikan chassis and body. Sedangkan bengkel tipe C biasanya bengkel yang mampu melakukan jenis perawatan berkala serta perbaikan kecil.

  • Ijin Usaha Jasa Bengkel Mobil

Untuk mengoperasikan bengkel mobil, pengusaha harus memiliki perijinan sebagai berikut:

1. Sertifikasi klasifikasi dan kualifikasi bengkel dari Lembaga Sertifikasi Bengkel dan diakui Departemen Perusahaan dan Perdagangan (diatur oleh Keputusan MENPERINDAG No. 551/MPP/Kep/10/1999).

2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

3. Akta perusahaan yang disahkan oleh notaris atau instansi pemerintah yang berwenang sebagai justifikasi bentuk badan hukum perusahaan atau bengkel: perorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer (CV), koperasi, atau bentuk-bentuk badan hukum yang lain.

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

5. Ijin Undang Undang Gangguan (HO), bengkel mobil termasuk klasifikasi A yaitu menggunakan mesin dengan gangguan / kebisingan tinggi. Sementara untuk bengkel pencucian mobil masuk ke dalam klasifikasi B yaitu yang menggunakan mesin dengan gangguan menengah.

6. Ijin Lokasi (IL) untuk bengkel

7. AMDAL lalu lintas dan kelestarian lingkungan. Khusus untuk penanganan serta pembuangan limbah B-3 yang dihasilkan saat proses operasi usaha jasa bengkel mobil diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1999.

8. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi bengkel yang melakukan penjualan suku cadang atau spare part, atau menghasilkan produk sendiri yang di jual belikan.

9. Tanda Daftar usaha (TDI)

Risiko legal yang dihadapi oleh pengusaha bengkel mobil bisa berasal dari pemerintah, mitra usaha, pekerja dan dari masyarakat. Tuntutan dari pemerintah biasanya bermula dari tidak dipenuhinya undang-undang atau peraturan pemerintah oleh pengusaha bengkel sendiri. Namun bukan berarti bahwa dengan dipenuhinya undang-undang atau peraturan pemerintah, pengusaha bengkel mobil terlepas dari tuntutan pihak lain seperti masyarakat. Misalnya adanya tuntutan masyarakat untuk menutup bengkel meskipun pengusaha bengkel telah memiliki ijin gangguan (HO) yang dikeluarkan pemerintah.

Tuntutan ini seringkali muncul dikarenakan pengusaha tidak melakukan kewajiban / tidak mematuhi hal mitra serta pekerja. Risiko ini memang tidak berdampak langsung pada tutupnya usaha bengkel namun bisa menghambat / bahkan menghentikan usaha bengkel mobil kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun