menerbitkan Keppres Nomor 19 Tahun 2001, yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional (1). Langkah ini menunjukkan keinginannya untuk mengakui dan menghargai budaya
Tionghoa di Indonesia.
-Untuk menyelesaikan konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Gus Dur memilih
pendekatan dialog. Melalui Keppres No. 88 Tahun 1999, ia membentuk Komisi Independen
Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh, yang memungkinkan penyelesaian konflik di Aceh
secara damai.
- Gus Dur mengakui Konghucu sebagai salah satu agama yang diakui oleh pemerintah
Indonesia. Ini adalah langkah penting dalam merangkul keragaman agama dan memberikan
hak yang sama kepada penganut Konghucu.
Nilai-Nilai yang dipegang teguh oleh Gus Dur
Nilai Inklusivitas: Inklusivitas berarti menerima setiap orang tanpa memandang agama, suku,