Mohon tunggu...
Firmansyah Rohman
Firmansyah Rohman Mohon Tunggu... Konsultan - Berbuat yang terbaik untuk kehidupan yang lebih baik

Membaca - Mendengar - Menulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Andakah Orang yang Berhak Disubsidi?

8 Desember 2017   10:27 Diperbarui: 8 Desember 2017   10:42 1589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dalam hidup kadang kita tak menyadari telah melakukan kesalahan. Apalagi jika kesalahan itu dilakoni sekelompok orang yang selama ini dipandang sebagai orang yang baik. Orang baik? Ya. Karena mereka tidak pernah kedapatan mencuri. Tidak pernah memukul atau menyakiti secara fisik orang lain. Bahkan setiap hari mereka dikenal sebagai orang yang murah senyum atau gampang bergaul.

Kesalahan berjamaah ini dipermukaan sulit dijatuhi hukuman negara, sanksi sosial atau bahkan dicap sebagai dosa dalam sudut pandangan agama. Namun, jika ditelisik lebih jauh secara subtantif mungkin kita akan menarik nafas panjang sembari menyesal. Sungguh memalukan tindakan kita yang selama ini.

Salah satu kesalahan berjamaah yang tampak nyata di depan mata adalah penggunaan Elpiji 3 Kg Subsidi oleh mereka yang tergolong mampu. Mungkin sebagai dari kita akan mengelak, dan dengan lantang berucap saya adalah golongan masyarakat yang masih pantas untuk menerima subsidi dalam bentuk Elpiji 3 Kg. Toh, saya baru punya rumah satu, setiap hari pergi kerja masih menggunakan motor, dan hanya sesekali makan bersama dengan keluarga di Mall. 

Atau mungkin ada yang berkelit dengan kalimat, negara berkewajiban mensubsidi rakyat tanpa kecuali, termasuk saya yang selama ini menghabiskan rokok dua bungkus per hari. Lebih parah lagi ada yang berharap dikasihani dengan berkata, saya masih berhak menikmati Elpiji 3 Kg subsidi karena saat ini sedang memulai bisnis kuliner sebuah restoran yang menjual makanan eropa di Mall atau Ruko. Belum balik modal, sehingga untuk meringankan biaya operasi saya memilih tabung hijau berisi gas subsidi itu.

Ya. Bagi yang sudah menikmati kenyamanan, tentu akan berusaha mencari alasan pembenar. Tiga argument itu hanya sedikit dari puluhan atau bahkan ratusan alasan mereka yang sejatinya tak berhak menikmati tabung bertuliskan "Hanya Untuk Rakyat Miskin".

Bagi pemilik argument di atas, tiap hari tentu membaca empat kata pengingat itu. Sayangnya, hati dan pikiranya sulit menyadari bahwa kalimat itu mengingatkan mereka atas sebuah kesalahan yang telah berulang-ulang mereka jalani, yakni menikmati hak rakyat miskin.

Rangkaian empat kata itu memang tidak menghakimi, seperti kalimat "Anda Yang Pakai LPG ini Berdosa" atau "Kamu Tidak Pantas Menerima Subsidi". Tetapi bagi kita yang beradab dan mengerti makna di balik kata dan kalimat, itu seharusnya sadar bahwa saat kita ikut menikmati satu tabung apalagi beberapa tabung, maka kita sedang menghilangkan kesempatan mereka yang sesungguhnya pantas dan layak sesuai kriteria yang ditetapkan Pemerintah layak menggunakan Elpiji 3 Kg Subsidi.

Siapakan mereka itu? Orang yang tidak mampu dan Usaha Mikro. Siapakah mereka yang masuk dalam kriteria orang yang tidak mampu? Inilah kriteria umumnya dari BPS :

1.Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang

2.Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan

3.Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.

4.Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.

5.Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

6.Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.

7.Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah

8.Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.

9.Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun

10.Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari

11.Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik

12.Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan

13.Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.

14.Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Apakah kita termasuk dalam 14 kriteria ini, silahkan menilai sendiri. Keputusannya berpulang pada diri masing-masing.

Lantas, siapakan yang tergolong usaha mikro yang berhak menggunakan Elpiji 3 Kg? Ini jawabannya :

1.Usaha yang dikelola rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan 40% terendah

2.Aset maksimal Rp 50 Juta

3.Omszet maksimal 300 juta per tahun

4.Tingkat Pendidikan relative rendah

5.Jumlah pekerja < 10 orang

6.Barang jual dan tempat usaha tidak selalu tepat

7.Umumnya belum terakses perbankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun